RADAR BOGOR – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali meluruskan salah satu isu yang berkembang dari kebijakan yang ia buat bersama Pemprov Jabar.
Ya, kebijakan tentang bantuan untuk pondok pesantren (ponpes). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada kebijakannya yang menyebut tentang penghapusan bantuan untuk lembaga pendidikan agama tersebut.
"Yang pertama, bahwa tidak ada kebijakan Provinsi Jawa Barat menghapus bantuan terhadap pesantren," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dilansir dari akun Instagram @dedimulyadi, Kamis, 24 Juli 2025.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Jabar itu meluruskan bahwa bukan penghapusan yang ia lakukan, melainkan evaluasi terhadap bantuan untuk pesantren-pesantren tersebut.
"Yang ada adalah melakukan evaluasi terhadap bantuan yang selama ini dilakukan," sambungnya.
Proses evaluasi dilakukan oleh Pemprov Jabar karena bantuan tersebut dinilai hanya menumpuk pada dua kabupaten saja, yaitu Garut dan Tasikmalaya.
Selain bertumpuk pada dua kabupaten tersebut, Dedi Mulyadi juga menemukan data bahwa bantuan itu mengalir ke lembaga yang secara administrasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemprov Jabar kini telah melakukan investigasi atau pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Diperlukan upaya investigatif dan sekarang sedang berjalan," ujar Dedi Mulyadi.
Ada juga lembaga pondok pesantren yang menerima uang bantuan sebesar Rp50 miliar, sehingga menurut Dedi Mulyadi hal itu mencerminkan rasa ketidakadilan dalam proses penyaluran hibah tersebut.
Dedi Mulyadi mengatakan bahwa proses penyaluran yang dinilai tidak adil sangat bertentangan dengan akhlak mulia Nabi Muhammad SAW.
"Kalau berbicara tentang akhlakul karimah, sudah jelas itu bertentangan dengan prinsip-prinsip akhlakul karimah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW," ujar Dedi Mulyadi.
Di akhir video, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta masyarakat dan lembaga pondok pesantren agar tetap bersabar karena Pemprov Jabar sedang mencari solusi yang tepat untuk masalah bantuan tersebut.***
Editor : Eli Kustiyawati