RADAR BOGOR - Pemerintah Kota Bandung kembali menegaskan pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemenuhan hak dasar setiap anak.
Lewat unggahan resmi akun Instagram @humas_bandung, masyarakat diingatkan agar tidak menunda-nunda pengurusan identitas resmi anak, KIA tersebut.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung Tumpal Sitompul menyuarakan pembentukan KIA untuk anak-anak tersebut.
“Dengan ini menghimbau kepada warga Bandung, Tong hilap untuk segera mendaftarkan anak-anaknya membuat Kartu Identitas Anak, demi terlindunginya anak menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
KIA, kata dia, adalah bentuk pengakuan negara terhadap anak sebagai warga negara sejak dini.
Identitas ini juga menjadi akses untuk berbagai layanan publik yang ramah anak seperti pendidikan formal, layanan kesehatan, bantuan sosial pemerintah, dan perlindungan hukum.
Himbauan ini disebut Tumpal, sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045, yang salah satu fondasinya adalah pendataan penduduk yang akurat dan inklusif sejak usia dini.
Dengan identitas yang sah, anak-anak dapat menerima hak-haknya secara penuh di kemudian hari.