Pergantian Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ayi Sahrul Hamzah Resmi Gantikan Permadi Dalung
Kholikul Ihsan• Selasa, 5 Agustus 2025 | 12:57 WIB
Suasana rapat paripurna DPRD Jawa Barat dalam rangka pengambilan sumpah pengganti antar waktu (PAW).
RADAR BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna istimewa pada Senin, 4 Agustus 2025 dengan agenda pelantikan anggota baru.
Dalam acara yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Ayi Sahrul Hamzah dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Jabar untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Dilansir dari Instagram @westjavagov, pelantikan Ayi Sahrul Hamzah ini dilaksanakan menyusul diberhentikannya Permadi Dalung, anggota DPRD Jabar terdahulu dari fraksi yang sama.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2789 Tahun 2025, Permadi Dalung diberhentikan dengan hormat, disertai apresiasi atas pengabdiannya selama menjabat.
"Pemberhentian pun disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Jabar," demikian keterangan dalam unggahan Instagram Pemdaprov Jabar itu.
Prosesi pelantikan ini sekaligus mengukuhkan Ayi Sahrul Hamzah sebagai anggota legislatif yang baru. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2790 Tahun 2025 yang mengesahkan pengangkatannya sebagai PAW.
Dengan demikian, Ayi Sahrul Hamzah akan melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat terhitung sejak tanggal sumpah jabatan diucapkan.
Di akhir acara, Wagub Erwan Setiawan, bersama Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman, dan Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa, memberikan ucapan selamat kepada Ayi Sahrul Hamzah dan berharap anggota DPRD yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik dan berkontribusi secara maksimal untuk kemajuan Provinsi Jawa Barat.***