RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi digugat oleh delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadian Tata Usaha Negara Bandung.
Hal ini diterangkan langsung oleh Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak kepada sejumlah awak media.
"Di sini dapat kami jelaskan gugatan tersebut yang diajukan oleh delapan organisasi yaitu Forum Kepala Sekolah SMA swasta Provinsi Jawa Barat.
"Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Cianjur, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor.
"Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi," tuturnya.
Enrico mengatakan, delapan organisasi tersebut mengajukan gugatan terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 463.1/-323-disik-2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Baca Juga: Stiker Dilarang Ngamen Mulai Ditempel di Angkot Bogor: Efektifkah Atasi Gangguan di Jalan?
"Tentang petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah di Provinsi Jawa Barat beserta aturan turunannya baik yang telah terbit maupun yang akan diterbitkan," lanjutnya.
Kepada sejumlah wartawan, Enrico menuturkan, gugatan ini teregistrasi dalam perkara nomor 121/G/2025/ PTUN Bandung.
"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang menetapkan yang akan memeriksa perkara tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Wah, Transaksi AstraPay Tembus 68 Ribu di GIIAS, GTV Capai Rp6 Miliar
Enrico menerangkan, majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan.
"Jadwal persidangannya akan diadakan tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," bebernya.
Enrico mengungkapkan, dalam agenda tersebut akan dilakukan pemeriksaan persiapan.
Sebagai informasi, salah satu poin penting dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 463.1/-323-disik-2025 adalah penambahan rombongan belajar hingga 50 siswa.
Baca Juga: KPAID Kota Bogor Sebut Game Roblox Butuh Pendampingan, Bukan Sekadar Pelarangan
Hal ini mendapat beragam respon dari sejumlah kalangan, salah satunya istri Ridwan Kamil yang juga anggota DPR RI, Atalia Praratya.
Ia meminta agar kebijakan ini dikaji ulang, karena mendapat keluhan dari sejumlah guru.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat menjelaskan, hal ini harus dilakukan untuk menghindari anak putus sekolah.
"Dibanding mereka tidak sekolah, mereka tinggal rumahnya dekat sekolah. Jadi kalau dia harus bergeser ke tempat lain yang jauh, bisa jadi mereka putus sekolah," pungkas Dedi Mulyadi.
Editor : Siti Dewi Yanti