RADAR BOGOR - Gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang diajukan tertanggal 31 Juli 2025 akan mulai proses persidangan pertama.
Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Enrico Simanjuntak mengatakan, ketua pengadilan telah menetapkan majelis yang akan memeriksa perkara.
"Majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara telah menetapkan jadwal persidangan," ucapnya.
Baca Juga: Cek Jadwal Lengkap Kegiatan HUT RI ke-80 Kabupaten Bogor, Jangan Sampai Terlewat!
Enrico mengungkapkan, jadwal persidangan akan digelar pada 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama.
"Jadi dalam pemeriksaan persiapan ini, nanti formalitas gugatan dari pihak penggugat akan dimatangkan oleh majelis hakim," lanjutnya.
Lebih lanjut, Enrico menjabarkan, majelis hakim akan meminta informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini.
"Jadi pemeriksaan persiapan ini semacam tahap untuk memastikan formalitas dari gugatan ini apakah sudah terpenuhi sebagaimana maksud ketentuan undang-undang peradilan TUN," jelasnya.
Pemeriksaan persiapan ini, Enrico menyampaikan, jangka waktunya sekitar 30 hari.
"Setelah pemeriksaan persiapan nanti akan dilanjutkan dalam tahap pembacaan gugatan. Setelah pembacaan gugatan nanti ada jawaban," bebernya.
Setelah jawaban, Enrico menambahkan, ada replik dan duplik pembuktian.
"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi ahli dan alat bukti lainnya yang terkait," lanjutnya.
Selanjutnya, Enrico menerangkan, setelah pembuktian akan ada kesimpulan, dilanjutkan dengan putusan.
"Jadi gambarannya seperti itu Bapak-bapak. Jadi sidang perdananya akan diadakan besok jam 10 Waktu Indonesia Barat," jabarnya.
Baca Juga: Stiker Dilarang Ngamen Mulai Ditempel di Angkot Bogor: Efektifkah Atasi Gangguan di Jalan?
Salah satu wartawan menanyakan soal saksi yang akan diperiksa dalam perkara tersebut.
"Pak kalau yang saksi apa yang bakal diperiksa dalam perkara ini siapa saja?" tanya awak jurnalis.
"Jadi di peradilan tata usaha negara ini yang menjadi objek sengketa itu adalah ee keputusan administrasi pemerintahan maupun tindakan faktual dari pemerintah," jawab Enrico.
Dalam hal ini, ia menjelaskan, yang menjadi objek sengketa adalah seperti sudah kami sampaikan intinya adalah keputusan Gubernur Jawa Barat menyangkut Juknis Pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah.
"Ini dianggap merugikan oleh delapan organisasi tadi sehingga mereka mengajukan gugatan ke pengadilan TUN," terangnya.
Enrico menjelaskan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menjadi tergugat.
Baca Juga: Wah, Transaksi AstraPay Tembus 68 Ribu di GIIAS, GTV Capai Rp6 Miliar
"Jadi nanti yang menjadi tergugat adalah gubernur, yang menjadi penggugat adalah kedelapan organisasi tadi yang saya sebutkan satu persatu," ujarnya.
Editor : Siti Dewi Yanti