RADAR BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah strategis dengan menaikkan anggaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi hampir Rp50 miliar.
Anggaran tersebut melonjak drastis dari alokasi sebelumnya yang hanya sekitar Rp20 miliar.
Kenaikan ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk nyata komitmen Pemprov untuk memastikan layanan kesehatan tetap terjangkau bagi masyarakat miskin, khususnya masyarakat Jawa Barat yang belum memiliki atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini hadir di tengah sorotan publik terhadap aturan BPJS yang dinilai terlalu ketat, yaitu menetapkan suhu tubuh minimal 40 derajat Celsius sebagai syarat pasien untuk bisa mendapatkan layanan rawat inap dengan jaminan BPJS.
Di lapangan, aturan ini memicu banyak kasus pasien yang meski sakit parah, tetapi karena suhu tubuhnya belum mencapai batas tersebut, akhirnya ditolak mendapatkan fasilitas rawat inap dengan pembiayaan BPJS.
Akibatnya, sejumlah rumah sakit terpaksa tetap merawat pasien tanpa kepastian pembayaran, sehingga beban biaya dan operasional kian menumpuk.
“Situasi ini sangat dilematis. Masyarakat panik karena takut tak mendapat perawatan, sementara rumah sakit kewalahan menanggung biaya. SKTM ini kami siapkan sebagai jaring pengaman agar warga, baik yang terdaftar maupun belum terdaftar di BPJS, tidak terabaikan hanya karena persoalan teknis,” ungkap perwakilan Pemprov Jabar.
Tidak hanya memprioritaskan sektor kesehatan dan penyelesaian polemik BPJS, Pemprov juga membidik sektor pendidikan.
Salah satu rencana yang dibahas adalah perekrutan tenaga teknis sipil serta arsitek kontrak untuk memperkuat perencanaan pembangunan sekolah.
Dengan cara ini, guru dan tenaga pendidikan dapat fokus pada pengajaran dan pengembangan kurikulum, sementara urusan pembangunan fisik sekolah dikerjakan oleh tenaga profesional.
Melalui kombinasi peningkatan layanan kesehatan, penyempurnaan pembangunan sekolah, dan perbaikan infrastruktur, Pemprov Jawa Barat optimistis kualitas hidup warganya akan meningkat.
Langkah ini diharapkan bukan hanya menjadi solusi cepat untuk mengatasi kontroversi aturan suhu tubuh 40 derajat dalam sistem BPJS, tetapi juga menjadi titik awal pembenahan layanan publik yang lebih adil, responsif, dan berpihak pada masyarakat kecil.***