RADAR BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) serius menangani masalah sampah dengan menerapkan sistem reward and punishment (penghargaan dan sanksi) di seluruh wilayahnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan di Kantor Bupati Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, mengenai kebijakan yang akan diberlakukan mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga desa dan kelurahan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya terintegrasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Sanksi bagi Daerah yang Lalai
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa daerah yang tidak mengelola sampah dengan baik sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup akan dikenai sanksi.
Sanksi tersebut berupa penangguhan bantuan keuangan, baik bantuan desa maupun bantuan provinsi untuk kabupaten/kota.
“Setiap bantuan harus menggerakkan orang kreatif dan inovatif, serta memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan,” jelas Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Apresiasi untuk Daerah Berprestasi
Sementara itu, Pemdaprov Jabar juga menyiapkan berbagai penghargaan menarik sebagai motivasi daerah untuk berprestasi dalam pengelolaan sampah.
Selain penghargaan Adipura dari pemerintah pusat, KDM memperkenalkan beberapa program baru:
• Anugerah Gapura Sri Baduga: Lomba antardesa dan kelurahan dengan hadiah utama mencapai Rp9 miliar dalam bentuk pembangunan pada tahun 2026. Penilaian berfokus pada kebersihan serta penanganan sampah hingga 40 persen.
• Mahkota Binokasih: Penghargaan bagi kabupaten/kota paling bersih se-Jawa Barat. Gerakan kebersihan ini dicanangkan mulai 20 Agustus 2025 dan pemenangnya akan mendapatkan hadiah senilai Rp15 miliar dalam bentuk pembangunan.
• Anugerah Panca Waluya: Penghargaan khusus untuk sekolah yang berhasil mengelola sampah secara mandiri. Program ini mendorong guru fisika, kimia, dan biologi untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah di sekolah.
Dedi Mulyadi berharap kegiatan ini dapat membentuk karakter anak-anak Jawa Barat agar lebih peduli lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, turut mengapresiasi langkah strategis Pemdaprov Jabar ini.
Menurutnya, inisiatif ini mencerminkan keseriusan Jabar dalam memenuhi amanat Presiden sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, serta tekad kuat untuk mencapai target kebersihan nasional.***