RADAR BOGOR – Persoalan sengketa lahan Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) di Cianjur menemukan titik terang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menawarkan bantuan dengan melunasi utang pokok senilai Rp6 miliar demi mencegah penyitaan gereja.
Namun, pihak bank justru menawarkan penjualan aset gereja secara keseluruhan dengan harga Rp16,8 miliar.
Masalah ini bermula dari Doni Tanoto, salah satu pendiri gereja, yang menjadikan dua sertifikat tanah gereja seluas 8.500 meter persegi sebagai jaminan pinjaman.
Awalnya, utang sebesar Rp3,8 miliar di Bank Artha Graha kemudian diambil alih dan ditambah oleh tiga bank BPR hingga pokok utang mencapai Rp6 miliar.
Karena utang tersebut macet pada 2019, bunga terus membengkak hingga total tagihan menjadi Rp16,8 miliar.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Dedi Mulyadi, pendeta, serta pihak bank dan pengadilan, tawaran Dedi Mulyadi untuk membayar Rp6 miliar ditolak.
Pihak bank berdalih bahwa aset gereja kini telah menjadi milik mereka setelah memenangkan lelang.
Mereka hanya bersedia menjualnya secara utuh seharga Rp16,8 miliar, termasuk lahan makam pendiri gereja yang tidak bisa dijual sebagian.
Meskipun negosiasi masih berjalan alot, Dedi Mulyadi dan perwakilan gereja tetap mencari solusi. Ada dua hal penting yang ditegaskan oleh Dedi Mulyadi: Ibadah harus tetap berjalan.
Mengenai area, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan negosiasi yang bisa berujung pada jual beli.
"Kalau jual beli pasti dibagi dua, yang gereja punya gereja, yang beli jadi hak pribadi dia, boleh nggak?" tanya Dedi Mulyadi kepada pendeta.
Menanggapi hal ini, pendeta menjawab bahwa mereka sejak dulu sudah melakukan hal serupa, yaitu tidak mengambil tanah di luar gereja karena tidak berhubungan dengan gereja.
“Dari dulu sudah melakukan seperti itu, tanah di luar gereja ambil karena nggak ada hubungannya dengan gereja,” ucap pendeta.
Dedi Mulyadi menambahkan, "Saya pikir selesai, Pak. Yang penting, ibadah gerejanya tetap berjalan ya, jangan diganggu, dan kita negosiasi sampai tuntas. Nggak mungkin saya nggak tuntas kalau sudah saya tangani."
Pihak bank juga mengakui bahwa meskipun mereka telah mengajukan permohonan eksekusi, prosesnya belum berjalan karena masih menunggu perintah resmi dari pengadilan.
Akhirnya, Dedi Mulyadi dan pihak bank sepakat untuk melanjutkan negosiasi demi mencapai jalan keluar terbaik.
“TOK!!! Beres!!!” tulis Dedi Mulyadi di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71.***
Editor : Eli Kustiyawati