Satpol PP Jawa Barat Pastikan Relokasi 234 PKL di Jalan Ciater hingga Cagak Subang
Kholikul Ihsan• Senin, 25 Agustus 2025 | 15:05 WIB
Satpol PP Provinsi Jawa Barat foto bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
RADAR BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat memastikan akan melakukan relokasi terhadap 234 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Ciater hingga Cagak, Kabupaten Subang.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Jabar, Gatot Sambas, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat dengan prinsip menggeser lokasi, bukan menggusur secara paksa.
“Para pedagang akan dipindahkan ke tempat yang lebih layak dengan dukungan PTPN yang telah menyepakati penyediaan lahan bagi mereka,” ujar Gatot dikutip dari Instagram @jabarprovgoid.
Kesepakatan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah dan perusahaan perkebunan dalam mengatasi permasalahan tata ruang dan ketertiban di wilayah tersebut.
Sebagai antisipasi terhadap dampak ekonomi sementara bagi para PKL yang belum dapat berjualan selama proses relokasi, akan disediakan dana talangan atau dana tunggu.
Dana ini akan dikelola dan diserahkan langsung oleh Bupati Subang, guna memastikan keberlangsungan pendapatan para pedagang selama masa transisi.
Gatot menegaskan proses penertiban dilakukan secara profesional dan mengedepankan pendekatan persuasif.
Sebelumnya, pihak PTPN telah mengeluarkan surat peringatan secara bertahap, termasuk Surat Peringatan (SP) ketiga yang diterbitkan pada Juni 2025, yang menandakan batas akhir para PKL harus meninggalkan lokasi tersebut.
“Penertiban ini kami jalankan dengan prinsip ‘sukses tanpa ekses’, tidak dilakukan secara frontal, sehingga diharapkan prosesnya berjalan lancar dan para pedagang pun terbantu dalam penataan tempat usaha mereka,” ujarnya lagi.
Selain PKL, Satpol PP juga menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik PTPN yang berpotensi mengganggu akses jalan dan ketertiban umum di kawasan tersebut.
Relokasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik di Subang.***