RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini membuat surat edaran terkait larangan menggunakan dan menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi di wilayahnya, seperti knalpot brong.
Larangan penjualan knalpot brong itu, diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadi miliknya, Senin, 25 Agustus 20205 lalu.
"Isi edarannya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dilansir dari akun Instagram @dedimulyadi71.
Larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong tersebut berlaku hingga ke tingkat pemerintahan yang paling bawah, seperti desa dan kelurahan yang ada di Jawa Barat.
Lebih lanjut, Dedi juga mengungkapkan alasan terkait dibuat surat edaran tersebut. Menurutnya, penggunaan knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan saat berkendara.
Pria berusia 54 tahun itu juga mengatakan, bahwa setiap kendaraan yang dijual sudah memiliki standarisasi knalpotnya masing-masing.
"Menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan. Karena setiap kendaraan itu punya standarisasi knalpotnya masing-masing," ungkapnya.
Oleh karena itu, ketika ada knalpot yang dirubah dari standar yang telah ditentukan, maka dinilai telah melanggar aturan berkendara yang membuat orang lain merasa terganggu dengan suaranya.
Dedi Mulyadi berharap agar semua pihak bisa menyadari bahwa penggunaan knalpot brong tersebut menyalahi aturan dan bisa memperbaiki semua itu untuk kedepannya.
"Semoga semua pihak menyadari kekeliruan yang sudah dilakukan dan tidak melakukannya lagi," jelasnya.
Di akhir video, Gubernur Jawa Barat ini menyampaikan terima kasih dan mengajak semua masyarakat Jabar untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan dalam berkendara.
Demikian itu adalah surat edaran yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pelarangan penggunaan dan penjualan knalpot brong di wilayah yang ia pimpin.