Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penertiban Bangunan Liar di Jalur Ciater, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pastikan Ada Relokasi Pedagang

Ummi Fadhilatul Mukarromah • Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:17 WIB
Suasana penertiban bangunan liar di Jalur Ciater. 
Suasana penertiban bangunan liar di Jalur Ciater. 
 
RADAR BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Subang dan PTPN melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang jalur wisata Cagak–Ciater. 
 
Langkah ini dilakukan demi mengembalikan fungsi kawasan hijau serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dan wisatawan.
 
Penertiban mulai dilakukan sejak minggu kedua Agustus 2025 dengan menyasar ratusan bangunan yang berdiri di bahu jalan hingga menutupi pemandangan kebun teh dan area hijau.
 
Dikutip dari Instagram @humas_jabar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Adi Komar menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga tata ruang sekaligus mendukung sektor pariwisata.
 
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Minta Camat, Bupati hingga Wali Kota Cek Warganya yang Idap TBC, Dedi Mulyadi: Tugas Kita Memberi Jaminan
 
Bangunan liar di jalur Ciater dinilai menimbulkan sejumlah persoalan, di antaranya:
 
- Mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan wisatawan.
 
- Menyebabkan kawasan terlihat kumuh, macet, dan menutup panorama hijau.
 
- Melanggar aturan tata ruang serta mengurangi fungsi lahan hijau.
 
Selain itu, keberadaan bangunan liar juga dinilai berisiko bagi keselamatan karena berdiri di bahu jalan yang ramai kendaraan.
 
Baca Juga: Akhirnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bertemu Kembali dengan Kokom Komariah Pujaan Hati di Masa Remaja, Masih Penasaran dengan Surat Cinta Lamanya
 
Untuk mencegah dampak sosial, Pemprov Jabar memastikan pedagang yang terkena penertiban akan mendapat relokasi ke tempat yang lebih layak. 
 
Pemprov bekerja sama dengan Pemkab Subang dan PTPN menyiapkan lokasi baru agar para pedagang tetap bisa menjalankan aktivitas ekonominya.
 
Dengan terbukanya kembali panorama kebun teh yang sempat tertutup bangunan, kawasan Ciater diharapkan semakin menarik wisatawan. 
 
Hal ini diyakini akan berdampak positif pada perekonomian lokal, terutama sektor pariwisata dan UMKM.
 
Baca Juga: Resmi! Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Larang Penggunaan dan Penjualan Knalpot Brong, Begini Penjelasannya
 
Pemerintah juga menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan.
 
Pemprov Jabar berharap penertiban jalur Ciater bisa menjadi langkah awal dalam penataan kawasan wisata lainnya di Jawa Barat. 
 
Dengan penataan yang lebih baik, masyarakat dan wisatawan dapat menikmati keindahan alam tanpa terganggu, sementara pedagang tetap memiliki ruang usaha yang aman dan tertib.*** 
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Eka Rahmawati
#ciater #bangunan liar #jawa barat