RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan asuransi ketenagakerjaan yang merupakan program gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terhadap para pekerja informal seperti tukang ojek, tukang becak, sopir hingga buruh.
Dedi Mulyadi kembali memberi pernyataan terakit asuransi ketenagakerjaan untuk para pekerja informal di Provinsi Jawa Barat dan berikut kategori yang termasuk di dalamnya.
Para pekerja informal yang dimaksud gubernur Jawa Barat di antaranya seperti ojek pangkalan, para buruh tani, pemulung, sopir angkot, serta pekerjaan lainnya yang tidak memiliki asuransi atau tidak dibayarkan asuransi oleh tempatnya bekerja.
"Buat ojek pangkalan, buat kuli nyangkul, buat kulit tandur, buat pemulung, buat sopir angkot, buat siapa pun yang jenis pekerjaannya tidak dibayarkan asuransi oleh majikannya maka itu menjadi tanggungan pemerintah provinsi dan kabupaten kota," ujar gubernur Jawa Barat dalam keterangannya yang dilansir dari Instagram @dedimulyadi71, Selasa, 2 September 2025.
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan pilihan dalam proses pembayaran presmi asuransinya. Dalam hal ini jika sang majikan atau lembaga tempat bekerja tidak sanggup membayar maka dibayarkan oleh Pemprov Jabar.
Akan tetapi, ada pilihan lain yakni pembayaran premi asuransinya dibagi dua dengan Pemprov Jabar.
"Selama orang yang mempekerjakannya lembaga yang mempekerjakannya tidak punya kemampuan untuk membayarkan premi asuransinya, contoh misalnya seorang bawa angkot kemudian premi yang harus dibayar per tahun adalah Rp201 ribu, maka itu bisa dibagi dua," jelas Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi kembali merinci kategori para pekerja informal yang bakal mendapat asuransi ketenagakerjaan di Jawa Barat.
Kepala daerah berusia 54 tahun itu pun kembali menegaskan terhadap para pekerja yang nama-namanya tidak disebutkan dalam pernyataan gubernur sebelumnya bukan berarti tidak termasuk.
"Saya sudah menyebut kalimat pekerja informal artinya siapa pun yang bekerjanya tidak bergaji bulanan, tidak ada majikannya, tidak ada perusahaan pendamping penjaminnya, bukan anggota TNI, bukan anggota Polri, bukan ASN, dan bukan pegawai perusahaan, bukan pengusaha, maka itu kategorinya pekerja informal," ungkap Dedi Mulyadi.
Para pekerja informal tersebut nantinya akan mendapat jaminan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten atau kota di seluruh Provinsi Jawa Barat.
"Jadi yang tidak disebut golongan jenis pekerjaannya kemarin mohon maaf, insyaallah semuanya akan mendapat jaminan asuransi ketenagakerjaan," ucap gubernur Jawa Barat.
Editor : Eka Rahmawati