RADAR BOGOR - Jelang peringatan Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Bandung menerbitkan kebijakan pelarangan sementara operasional tempat hiburan di wilayahnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 123-Disbudpar/2025 yang menjadi pedoman bagi pelaku usaha pariwisata dan hiburan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa menegaskan, larangan ini ditujukan untuk jenis usaha hiburan tertentu yang secara umum berorientasi pada kegiatan rekreasi dan hiburan malam.
“Bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, hingga sanggar seni budaya tradisional yang dijalankan sebagai usaha hiburan, wajib menutup operasionalnya selama masa peringatan Maulid Nabi Muhammad,” jelas Adi.
Penutupan sementara ini diberlakukan mulai Kamis, 4 September 2025 pukul 18.00 WIB sampai dengan Jumat, 5 September 2025 pukul 18.00 WIB.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana khidmat dan hormat selama perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW berlangsung.
Selain itu, kegiatan pemutaran film di bioskop juga dihimbau untuk menyesuaikan jadwal dan jenis film yang akan diputar.
Tujuannya adalah agar suasana keagamaan tetap terjaga dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam peringatan tersebut.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha hiburan dan pariwisata di Kota Bandung untuk menunjukkan rasa hormat dan kepatuhan terhadap nilai-nilai keagamaan dengan mengikuti ketentuan ini secara penuh,” imbuh Adi.
Pemerintah Kota Bandung juga menyiapkan pengawasan ketat selama masa pelarangan operasional ini berlangsung.
Kerjasama dari semua pihak diharapkan agar perayaan Maulid Nabi berlangsung aman, nyaman, dan tertib.***
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim