RADAR BOGOR – Pemerintah Kota Bandung memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dengan memastikan mereka mendapatkan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini telah berjalan sejak tahun 2023 dan mencakup seluruh pimpinan RT dan RW se-Kota Bandung.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung, Bira Gumbira, menegaskan bahwa pemberian jaminan ketenagakerjaan ini merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan atas peran penting ketua RT dan RW dalam mendukung pelayanan masyarakat secara langsung di tingkat lingkungan.
“Meski baru-baru ini mendapat perhatian lewat Instruksi Gubernur pada 3 September 2025, sebenarnya Pemkot Bandung sudah lebih dulu meng-cover BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh ketua RT dan RW sejak tahun 2023,” ujar Bira, Kamis, 4 September 2025.
Pemerintah Kota Bandung secara konsisten mengalokasikan anggaran rutin setiap tahunnya, termasuk untuk tahun anggaran 2026 mendatang, guna memastikan kelangsungan program ini.
Kebijakan mengenai jaminan sosial ketua RT dan RW juga memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2023.
Dengan adanya jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini, ketua RT dan RW diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih tenang serta terlindungi dari risiko sosial maupun ekonomi yang mungkin terjadi dalam menjalankan perannya sebagai penghubung pemerintah dan masyarakat.***
Editor : Eli Kustiyawati