Putusan PTUN Jakarta Pemprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Kadisdik: Siswa dan Guru Bisa Kembali Normal dalam Pembelajaran
Kholikul Ihsan• Jumat, 5 September 2025 | 17:36 WIB
SMAN 1 Bandung yang lahannya sempat disengketakan beberapa waktu lalu.
RADAR BOGOR - Sengketa kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung akhirnya menemukan titik terang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Putusan yang dibacakan pada 3 September 2025 itu sekaligus membatalkan hasil sidang sebelumnya di PTUN Bandung yang sempat memenangkan pihak penggugat. Dengan keputusan ini, aset SMAN 1 Bandung dipastikan sah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama, menyatakan jika kemenangan ini diraih seusai menempuh persidangan selama kurang lebih tiga bulan lamanya.
“Putusan banding di PTUN Jakarta menegaskan bahwa lahan SMAN 1 Bandung adalah milik pemda, hakim memberikan waktu 14 hari kerja, bilamana tidak ada upaya hukum lanjutan maka statusnya akan inkracht,” ungkap Yogi dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar.
Yogi menambahkan, kemenangan ini menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga aset negara, khususnya yang terkait dengan fasilitas pendidikan untuk masyarakat.
Kabar ini disambut gembira oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menurutnya, keputusan pengadilan mengembalikan ketenangan di lingkungan sekolah, sehingga kegiatan belajar di SMAN 1 Bandung kembali berjalan seperti sedia kala tanpa gangguan.
“Siswa dan guru bisa kembali normal dalam pembelajaran, diharapkan semoga kasus seperti ini tidak terulang di sekolah lain di Jawa barat,” ujarnya.
Purwanto turut menyampaikan terima kasih kepada alumni, tokoh masyarakat, serta tim advokasi pemerintah daerah yang telah bahu membahu memperjuangkan hak pendidikan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan jika lahan SMAN 1 Bandung merupakan bagian dari aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang harus dilindungi.
Dedi menilai langkah banding sebagai strategi penting untuk mempertahankan kepentingan negara.
“Kami yakin aset tersebut milik Jawa Barat, negara tidak boleh kalah dengan kelompok tertentu terkait urusan aset publik, apalagi bila menyangkut pendidikan,” ujar Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu.