RADAR BOGOR - Salah satu warung kopi di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, ini bukan saja jadi tempat ngopi.
Di warung kopi itu, pemiliknya juga menjual obat terlarang secara ilegal.
Hal itu terungkap dari penggerebekan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bojongsari, Polres Metro Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, polisi menangkap pria berinisial AA yang menjual obat terlarang modus warung kopi tersebut.
"Betul, satu orang ditangkap. Modusnya warung kopi," katanya kepada Radar Bogor, Senin 15 September 2025.
Made memaparkan, penggerebekan dan penangkapan pelaku penjual obat terlarang modus warung kopi itu bermula dari banyaknya laporan masyarakat perihal adanya transaksi obat terlarang itu.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Dari tangan pria tersebut, polisi mengamankan barang bukti puluhan butir obat terlarang.
"Pembelinya itu remaja tanggung, biasanya dikonsumsi sebelum melakukan aksi tawuran," papanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Made mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, serta berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya.(faj)
Editor : Alpin.