Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Langgar Penggunaan Ruang Publik, 50 Lapak PKL di Kota Depok Dibongkar Paksa Petugas Satpol PP

Ahmad Sopyan • Rabu, 17 September 2025 | 18:10 WIB
Satpol PP Kota Depok bongkar lapak PKL Rabu 17 September 2025.
Satpol PP Kota Depok bongkar lapak PKL Rabu 17 September 2025.

RADAR BOGOR - Satpol PP Kota Depok kembali bongkar paksa lapak PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Boulevard Grand Depok City (GDC) Rabu 17 September 2025.

Penertiban lapak PKL itu dipimpin langsung Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohamad.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan pembongkaran lapak PKL ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pelanggaran penggunaan ruang publik.

Menurutnya, trotoar dan taman tidak boleh dijadikan tempat berdagang karena mengganggu ketertiban umum serta membahayakan pengguna jalan.

“Ada 50 lapak PKL yang kami bongkar hari ini," katanya kepada Radar Bogor Rabu 17 September 2025.

Tidak ada perlawanan dalam penertiban lapak PKL tersebut. Adapun Satpol PP Kota Depok menuturkkan puluhan personil dalam penertiban atau pembongkaran lapak PKL tersebut.

Sebelum dilakukan pembongkaran, kata dia Satpol PP Kota Depok sudah memberikan teguran persuasif kepada para PKL.

Petugas juga mengimbau agar para pedagang secara sukarela merapikan barang dagangan dan membongkar sendiri lapaknya.

“Langkah persuasif selalu kami kedepankan. Jika tidak diindahkan, barulah Satpol PP melakukan penertiban sesuai aturan,” tukasnya. (faj)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post
Editor : Yosep Awaludin
#depok #lapak pkl #satpol pp