RADAR BOGOR - Satpol PP Kota Depok kembali bongkar paksa lapak PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Boulevard Grand Depok City (GDC) Rabu 17 September 2025.
Penertiban lapak PKL itu dipimpin langsung Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohamad.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan pembongkaran lapak PKL ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pelanggaran penggunaan ruang publik.
Menurutnya, trotoar dan taman tidak boleh dijadikan tempat berdagang karena mengganggu ketertiban umum serta membahayakan pengguna jalan.
“Ada 50 lapak PKL yang kami bongkar hari ini," katanya kepada Radar Bogor Rabu 17 September 2025.
Tidak ada perlawanan dalam penertiban lapak PKL tersebut. Adapun Satpol PP Kota Depok menuturkkan puluhan personil dalam penertiban atau pembongkaran lapak PKL tersebut.
Sebelum dilakukan pembongkaran, kata dia Satpol PP Kota Depok sudah memberikan teguran persuasif kepada para PKL.
Petugas juga mengimbau agar para pedagang secara sukarela merapikan barang dagangan dan membongkar sendiri lapaknya.
“Langkah persuasif selalu kami kedepankan. Jika tidak diindahkan, barulah Satpol PP melakukan penertiban sesuai aturan,” tukasnya. (faj)