Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Akhir Cerita Maling Motor Sultan di Depok, Pelaku Harus Mendekam di Mapolsek Pancoran Mas

Ahmad Sopyan • Jumat, 19 September 2025 | 15:47 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti pelaku pencurian motor vespa di Kota Depok.
Polisi memperlihatkan barang bukti pelaku pencurian motor vespa di Kota Depok.

RADAR BOGOR - Akhir cerita Rake Sadewo, maling motor Sultan Syahruna, warga Kota Depok, beberapa waktu lalu.

Rake kini ditahan di Mapolsek Pancoran Mas, usai gagal menggondol motor pabrikan Eropa milik Sultan.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan pencurian motor.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, maling motor milik Sultan warga Depok itu.

Maling motor yang dikepung warga di Pancoran Mas itu terancam 9 tahun penjara.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun da paling lama 9 tahun," katanya kepada Radar Bogor Jumat 19 September 2025.

Made memaparkan, pelaku dikenal sebagai pelaku curanmor yang tak segan melukai korbanya dengan senjata tajam.

Seperti saat pelaku ditangkap, ia sempat menodongkan senjata tajam jenis golok kepada korban dan warga yang hendak menangkapnya.

"Pelaku sempat menyerang dengan senjata tajam jenis golok, namun berhasil dilumpuhkan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian," tuturnya.

Sementara itu Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian motor di wilayah Pancoran Mas. "Sekali di Pancoran mas das tertangkap," tuturnya. (Faj)

Editor : Alpin.
#pencurian motor #kota depok #Polsek Pancoran Mas