Pelaku sendiri dikabarkan masih berada di bawah umur dan akan diproses secara hukum pidana anak yang berlaku di Indonesia.
Dalam melaksanakan aksinya, terduga pelaku tidak melakukannya sendirian, melainkan ada temannya yang lain ikut membantu menganiaya korban.
Oleh karena itu, Dedi Mulyadi meminta pihak keluarga agar menyampaikan kepada penyidik dari pihak kepolisian, bahwa terduga pelaku melakukan aksinya tidak sendiri.
Sementara itu atas peristiwa yang menimpa korban, sang ayah Deni ingin proses hukum kasus tersebut terus berlanjut.
"Terus proses karena anak saya sudah tidak bisa diperjuangkan, tadinya gak mau sampai ke pengadilan tapi nyawa anak saya sudah hilang," ujar ayah korban.