RADAR BOGOR - Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting untuk seluruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayahnya.
Surat edaran soal aturan Pilkades oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bernomor 143/PMD.01/DPM-Desa ini ditujukan kepada semua bupati serta Walikota Banjar.
Isinya dibeberkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, seperti mengatur secara rinci berbagai aspek, mulai dari persiapan, teknis pelaksanaan, hingga evaluasi Pilkades berbasis digital.
Persiapan dan Tantangan
Dedi Mulyadi menekankan bahwa karena sistem ini masih terbilang baru, persiapannya harus dilakukan dengan cermat dan teliti.
Beberapa hal yang menjadi fokus utama adalah:
- Pembaruan Data
Proses pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara akurat.
- Sosialisasi dan Pelatihan
Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang literasi digital dan dilatih melalui simulasi agar terbiasa dengan sistem e-voting.
- Infrastruktur
Ketersediaan dan pemerataan jaringan internet di pedesaan menjadi faktor kunci keberhasilan Pilkades digital ini.
Surat edaran ini juga menyinggung masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada tahun 2026 sebagai pertimbangan teknis.
Selain itu, jika hanya ada satu calon yang maju di sebuah desa, proses Pilkades akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri.
Melalui kebijakan ini, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang mempelopori penggunaan teknologi dalam Pilkades di Indonesia, dengan harapan dapat menciptakan proses pemilihan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.