Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ingatkan Batas Akhir Pemulihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Begini Cara Bayarnya

Asep Suhendar • Sabtu, 27 September 2025 | 21:29 WIB
Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ingatkan masyarakat Jabar terkait batas akhir pemulihan pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ingatkan masyarakat Jabar terkait batas akhir pemulihan pajak kendaraan bermotor.

RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali mengingat warga Jabar terkait pemilihan pajak kendaraan bermotor yang akan segera berakhir.

Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram resmi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu, menyampaikan bahwa pembayaran pajak bermotor akan berakhir pada 30 September 2025.

Pada keterangan video yang Gubernur Jawa Barat unggah, Dedi Mulyadi meminta masyarakat yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan tersebut untuk segara melakukannya.

"Buruan gaes nanti telat loh," tulis Dedi Mulyadi, dilansir dari akun Instagram @dedimulyadi71, Sabtu, 27 September 2025.

Progam pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memang sudah dari beberapa bulan lalu digencarkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang sempat menunggak pembayaran pajak kendaraan diberikan keringanan oleh Dedi Mulyadi.

Hal ini tentu menjadi salah satu program yang disambut baik oleh masyarakat Jawa Barat karena beban mereka untuk membayar kewajiban pajak tersebut menjadi lebih ringan.

Adapun bagi masyarakat Jabar yang masih bingung cara membayar pajak kendaraan yang mereka miliki, salah satunya bisa dilakukan secara offline, yaitu sebagai berikut.

1. Datang ke Samsat

Silahkan untuk mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan alamat registrasi kendaraan, atau bisa juga menggunakan layanan Samsat keliling di wilayahmu.

2. Bawa Dokumen yang Diperlukan

Siapkan dokumen yang diperlukan untuk proses pembayaran, yaitu STNK asli dan fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi.

3. Proses Pembayaran

Silahkan untuk mengisi formulir perpanjangan STNK terlebih dahulu, lalu serahkan dokumen dan formulir ke loket verifikasi, lakukan pembayaran di kasir sesuai dengan tagihan yang diberikan.

4. Proses Penerbitan STNK

Silahkan untuk menunggu proses penerbitan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

5. Silahkan untuk mengambil STNK yang telah diperpanjang dan bukti pembayaran yang diberikan oleh petugas Samsat.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#dedi mulyadi #gubernur jawa barat #pajak