RADAR BOGOR - Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Provinsi Jabar termasuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor berakhir hari ini Selasa, 30 September 2025.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengingatkan masyarakat atau pemilik kendaraan agar segera memanfaatkan program tersebut dengan membayar pajak berjalan tahun ini yang berakhir hari ini.
"Hari ini terakhir, yuk masih bisa sekarang," demikian pesan Bapenda Jabar dilansir dari Instagram @bapenda.jabar, Selasa, 30 September 2025.
Program aturan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor digaungkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan diberlakukan sejak Kamis, 20 Maret 2025 lalu sebagai kado Lebaran dan awalnya hanya sampai 6 Juni 2025.
Warga Jawa Barat termasuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor pun ramai-ramai memanfaatkan layanan ini dan datang ke Samsat hingga terjadi anteran yang cukup panjang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kemudian memperpanjang dari awalnya berakhir 6 Juni 2025 menjadi 30 Juni 2025. Setelah itu kepala daerah kembali memperpanjang waktu pemutihan pajak kendaraan sampai 30 September 2025.
Namun, pada pemutihan pajak kali ini ada perbedaan dari aturan sebelumnya yakni jika beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya atau SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya menunggak, dalam aturan baru pijak Jasa Raharja memberikan kebijakan pembayarannya hanya berlaku dua tahun yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan.
"Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya, jadi sekali lagi tunggakan Jasa kerjanya hanya dibayarkan 2 tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan," ujar gubernur Jawa Barat dalam keterangannya beberapa waktu lalu melalui Instagram @dedimulyadi71.
Masyarakat Jawa Barat diimbau agar segera membayar pajak khususnya tahun berjalan atau tahun ini lantaran akan ada kebijakan baru.
Editor : Eka Rahmawati