Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

ART di Depok Berbuat Terlarang Terhadap Anak Majikannya, Aksinya Terekam CCTV

Ahmad Sopyan • Selasa, 30 September 2025 | 16:53 WIB
Unit PPA Polres Metro Depok, datangi rumah korban ART yang menganiaya anak majikannya.
Unit PPA Polres Metro Depok, datangi rumah korban ART yang menganiaya anak majikannya.

RADAR BOGOR - Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan asisten rumah tangga (ART) di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, diduga melakukan perbuatan terlarang kepada anak majikanya.

Perbuatan terlarang ART ini viral di media sosial. Dalam video yang dilihat Radar Bogor pada Selasa 30 September 2025 memperlihatkan, ART tersebut sedang bersama dua anak majikanya.

Satu balita terlihat rewel dan menangis. Pelaku berusaha menenangkan, tapi berujung melakukan perbuatan terlarang.

ART tersebut mencubit anak majikanya, kemudian bayi yang berada di dekatnya tengah mengacak-acak buku.

ART pun terlihat kesal dan berujung melakukan perbuatan terlarang serupa kepada bayi tersebut hingga menangis.

Aksi ART itu diketahui majikanya setelah mengecek CCTV rumah. Saat ini pelaku telah diberhentikan pekerjaannya oleh majikanya.

Dia mengatakan korban saat ini belum melaporkan peristiwa. Polisi jemput bola menangani kasus itu. "Betul, (jemput bola)," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan kasus tersebut dalam penanganan Unit PPA Polres Metro Depok.

"Iya betul, Unit PPA Polres Metro Depok sudah mendatangi rumah korban," katanya kepada Radar Bogor Selasa 30 September 2025.

Ia mengatakan, unit PPA Polres Metro Depok datang ke rumah korban pada Selasa 30 September 2025 pukul 10.00 WIB.

"Sudah dilakukan cek TKP tadi pagi," ujarnya.

Dari hasil cek TKP, kata dia peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 27 September 2025 sekitar pukul 19.25 WiB.

Lokasinya di perum permata Mansion Cluster Crystal, Serua Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. (Faj)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Alpin.
#art #depok #perbuatan terlarang