Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sulit Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Minta Warga Tulis Masalah di Kolom Komentar Media Sosial Pribadinya

Siti Dewi Yanti • Kamis, 2 Oktober 2025 | 10:32 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta warga menulis kesulitan saat membayar pajak kendaraan bermotor di kolom komentar instagram pribadinya
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta warga menulis kesulitan saat membayar pajak kendaraan bermotor di kolom komentar instagram pribadinya

RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, masih ada sejumlah masalah saat wajib pajak ingin membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Terutama bagi mereka yang lama nunggak," ujarnya.

Dedi Mulyadi berujar, telah memerintahkan Kepala Bappeda untuk segera menangani berbagai kesulitan tersebut.

Baca Juga: Pho Tulang Vietnam, Kuliner Khas Negara Naga Biru yang Cocok untuk Sarapan Kini Hadir di Depok

"Saya tidak mau ada warga Jabar yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, tapi banyak menghadapi kesulitan," ucapnya.

Hari ini, Gubernur Jawa Barat menyampaikan, tim yang dibentuk akan segera mengidentifikasi berbagai kesulitan tersebut.

"Kemudian semuanya yang merasa kesulitan, komen saja di kolom komentar saya ini," pungkasnya.

Baca Juga: Satu Juta AgenBRILink Catatkan Transaksi Rp1.145,22 Triliun Selama Januari-Agustus 2025, Hari Libur Tetap Berikan Pelayanan

Dedi Mulyadi meminta kepada warga Jawa Barat yang merasa kesulitan membayar pajak bisa menuliskan nama, nomor kendaraan, dan alamat.

"Nanti seluruh komen ini akan kita baca satu-satu dan kemudian, kami akan segera menghubungi dan membantu," tegasnya.

Gubernur Jawa Barat menekankan, kolom komentar instagram pribadi miliknya senantiasa dibaca.

Baca Juga: Honda Bikers Day 2025 Siap Ramaikan Garut, Puluhan Ribu Bikers Bakal Kumpul pada 15 November

"Banyak orang yang bisa tertolong dari kolom komentar itu, tidak mesti saya publikasi, karena banyak hal yang saya publikasi, ada banyak yang tidak saya publikasikan," tandasnya.

Sebagai informasi, Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir pada 1 Oktober 2025.

Sehingga, wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Photo
Photo
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Siti Dewi Yanti
#dedi mulyadi #gubernur jawa barat #pajak kendaraan bermotor