RADAR BOGOR - Keberadan rokok ilegal kian masif. Tidak terkecuali di Kota Depok. Rokok ilegal tersebut cukup mudah ditemukan di sejumlah warung kelontongan.
Penelusuran Radar Bogor, rokok ilegal yang kerap dijuluki "Rokok Murah" itu mudah ditemukan di warung kelontongan di kawasan padat penduduk. Juga di sejumlah warung yang berada di pinggir jalan protokol.
Rokok ilegal dibandrol dari harga Rp9 ribu hingga Rp12 ribu per bungkus. Harga yang murah menjadikan rokok ilegal cukup laris di kalangan masyarakat Kota Depok.
"Iya, cukup banyak peminatnya. Sehari bisa jual dua selop," kata salah satu pemilik warung yang enggan disebutkan namanya yang menjual rokok ilegal di bilangan Kalimulya, Kota Depok Kamis 16 Oktober 2025.
Namun demikian, ia mengaku tidak berani menyetok banyak rokok murah itu. Meski murah, khawatir terkena razia.
"Jadi yang penting ada aja, karena banyak yang nyari. Tapi gak pernah setok banyak, takut kena razia," tuturnya.
Hal serupa juga dikatakan pedagang lainya di bilangan Jalan KSU. Pria yang enggan disebutkan namanya itu mengaku menjual rokok ilegal lantaran banyak peminatnya. "Ada, tapi gak setok banyak, lumayan peminatnya," akunya.
Ia mengatakan usia pelanggan rokok murah' itu beragam. Tidak saja orang dewasa, namun. Banyak juga pemuda yang membeli rokok tersebut. "Bapak-bapak banyak, tapi lebih banyak yang beli justru anak muda," tuturnya.
Sementara itu Fikri (24) mengaku dirinya memilih rokok murah berawal dari coba-coba. Ia mengaku harga rokok yang dulu biasa ia beli sudah terlalu mahal. Kemudian ia mencoba rokok murah yang menyerupai rokok yang biasa ia beli.
"Saya coba, rasanya gak beda jauh. Harganya murah bisa dapat 3 bungkus jika dibandingkan dengan rokok yang biasa saya beli," tuturnya.
Untuk mendapatkan "rokok murah" itu, ia kerap membeli di warung dekat rumahnya. Kadang membeli secara online. Hal itu lantaran tak semua warung menjual rokok tersebut.
Sementara itu Kasatpol PP kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, tak menampik maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Depok. Pihaknya terus melakukan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Depok.
"Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran Rokok ilegal di Depok," katanya kepada Radar Bogor Kamis 16 Oktober 2025.
Ia memaparkan, peredaran rokok ilegal di Kota Depok jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Hal itu terlihat dari jumlah rokok ilegal yang terjaring razia oleh petugas Satpol PP Kota Depok bersama dengan Bea Cukai.
Dede memaparkan, pada 2023, razia yang dilakukan oleh Satpol PP kota Depok dengan perihal bea cukai berhasil menyita 26 ribu batang rokok ilegal di Kota Depok.
Kemudian pada 2024, Satpol PP Kota Depok bersama petugas Bea Cukai juga kembali melakukan penertiban Rokok ilegal. Jumlah tokok ilegal yang diamankan dan disita lebih banyak.
"November 2024, kami menyita 109 ribu batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi. Jumlahnya lebih banyak dari tahun 2023," katanya kepada Radar Bogor Kamis 16 Oktober 2025.
Ia memaparkan, rokok ilegal yang beredar kebanyakan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. "Jadi selain tak ada pita cukai, ada juga yang pakai cukai palsu," paparnya.
Untuk 2025, kata dia Satpol PP akan melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Depok. Saat ini, kata dia pihaknya sedang mendalami perihal peredarannya. "Masih kami dalami (tahun 2055)," paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, dalam menindak rokok ilegal tidak semudah yang dibayangkan.
Karena selain rokok tanpa pita cukai yang beredar, nyatanya pita cukai palsu turut menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dalam menindak tegas beredarnya rokok ilegal. Dibutuhkan ketelitian dan pemahaman lebih tentang rokok ilegal.
“Karena rokok ilegal tidak hanya soal tanpa pita cukai, tetapi pita cukai palsu juga digunakan untuk menipu petugas dan itu sangat mungkin terjadi,” katanya.
Namun demikian, pihaknya terus berupaya untuk memberantas rokok illegal. Hal itu dilakukan dalam rangka penyelamatan keuangan negara.
Supian meminta, agar Satpol PP dan Linmas Kota Depok meningkatkan wawasan tentang rokok ilegal dan pita cukai palsu. (faj)
Editor : Yosep Awaludin