Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bukan Deposito Mengendap, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sebut Dana Pemprov Jabar di Bank BJB Adalah Kas Daerah

Robecca Sesaria • Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:33 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkunjung ke Bank Indonesia untuk mengklarifikasi terkait dana Rp4,1 triliun. 
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkunjung ke Bank Indonesia untuk mengklarifikasi terkait dana Rp4,1 triliun. 

RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa tidak ada dana mengendap dalam bentuk deposito di Bank Jabar Banten (BJB).

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa memang ada dana daerah yang tersimpan di bank tersebut, yaitu kas daerah senilai Rp2,6 triliun yang selalu siap untuk digunakan kapan saja.

"Angka Rp2,6 triliun itu sama dengan data yang ada di Kemendagri dimana data itu berasal dari pelaporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Dedi Mulyadi dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya mengungkapkan bahwa ada sejumlah deposito milik pemerintah daerah yang 'tertinggal' di bank daerah, berdasarkan sumber data yang diperoleh dari Bank Indonesia.

Dedi Mulyadi kemudian menjelaskan sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggaran untuk kegiatan pembangunan yang memerlukan mekanisme lelang dapat disimpan sebagai deposito on call yang bisa ditarik sewaktu-waktu.

Terlepas dari itu, gubernur Jabar memastikan bahwa dana yang ada saat ini tidak ditempatkan dalam bentuk deposito, tetapi disimpan dalam rekening giro

Gubernur Jawa Barat juga menjelaskan bahwa ada sebagian dana yang tidak dapat langsung dibelanjakan karena terikat pada mekanisme lelang dan pembayaran pemenang tender yang dilakukan secara bertahap.

Selama masa tunggu pembayaran tersebut, Dedi menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito on call (yang bisa dicairkan kapan saja).

Bunga yang dihasilkan dari deposito ini, tambahnya, dapat dicatat sebagai pendapatan lain dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).***

Editor : Eka Rahmawati
#dedi mulyadi #gubernur jawa barat #deposito