RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi kembali menjelaskan terkait kabar dana deposito pemerintah daerah yang mengendap di bank.
Gubernur Jawa Barat itu membantah Jabar memiliki dana tidur dalam bentuk deposito, meski mengakui ada uang kas senilai Rp2,6 triliun di Bank BJB. Penegasan ini disampaikannya usai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurutnya, angka Rp2,6 triliun yang tersimpan di Bank BJB tersebut bukanlah deposito yang tak tersentuh, melainkan uang kas daerah yang bersifat likuid dan dapat digunakan sewaktu-waktu.
“Nilai Rp2,6 triliun tersebut sesuai dengan data yang dimiliki oleh Kemendagri, yang bersumber dari laporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar.
Kabar mengenai dana daerah yang mengendap di bank menjadi sorotan publik setelah Menteru Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang bersumber data dari Bank Indonesia, menyebut ada deposito milik pemda.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penyimpanan dana di bank adalah keharusan, bukan pilihan.
“Dana ditempatkan di Bank BJB karena tidak mungkin disimpan secara fisik di brankas, jumlahnya bersifat dinamis, dapat meningkat atau menurun sesuai dengan penggunaannya,” tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Saat ini kata Dedi Mulyadi dana tersebut tersimpan dalam bentuk giro, bukan deposito. Hal ini menepis anggapan bahwa dana tersebut sengaja diistirahatkan dan tidak dibelanjakan untuk pembangunan.
Meskipun demikian, Gubernur Jawa Barat tidak menampik adanya mekanisme yang memungkinkan Pemda menyimpan dana dalam bentuk deposito on call sejenis deposito yang dapat diambil kapan saja.
“Tidak semua dana bisa dibelanjakan sekaligus karena harus melalui proses lelang, sementara pembayaran kepada pemenang tender dilakukan secara bertahap, selama menunggu proses pembayaran tersebut, sesuai rekomendasi BPK, dana dapat ditempatkan dalam deposito on call yang bisa dicairkan kapan saja,” jelasnya.
Gubernur Jawa Barat juga menegaskan bahwa keuntungan bunga dari deposito semacam itu akan kembali masuk sebagai pendapatan lain di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).