RADAR BOGOR - Dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang dikabarkan mengendap dalam bentuk deposito di bank demi mencari keuntungan bunga membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melakukan penelusuran.
Dedi sebelumnya mendatangi langsung Kantor Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025 dan mengklarifikasi soal pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut adanya dana deposito Pemda berdasarkan data dari BI.
Melansir dari laman resmi pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bahwa Pemda Provinsi Jabar tidak memiliki dana yang disimpan dalam bentuk deposito.
Gubernur Jawa Barat itu mengungkapkan, berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025 yang tercatat di Bank Indonesia, dana kas daerah Pemdaprov Jabar sebesar Rp3,8 triliun tersimpan dalam bentuk rekening giro yang berarti likuid dan siap dibelanjakan, bukan deposito.
“Tidak ada dana milik Pemprov Jawa Barat yang ditempatkan di bank manapun, termasuk Bank BJB, dalam bentuk deposito, apalagi dengan nilai sebesar Rp4,1 triliun, yang ada hari ini hanya Rp2,4 triliun. Dana tersebut juga hanya berada di rekening giro kas daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan Pemprov Jawa Barat,” tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat juga menjelaskan bahwa dana yang terlihat di rekening bank, baik itu Rp3,8 triliun (per September) maupun Rp2,4 triliun (per 22 Oktober) adalah dana kas daerah yang nilainya selalu fluktuatif karena digunakan untuk berbagai keperluan mendesak.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberi contoh bahwa dana kas senilai Rp2,4 triliun akan segera dialokasikan untuk pembayaran:
- Gaji pegawai
- Kontrak pengerjaan infrastruktur seperti jalan, irigasi, gedung sekolah, dan rumah sakit.
- Belanja layanan publik seperti air dan listrik.
“Total anggaran yang harus dibayarkan secara bertahap hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp 10,5 triliun,” ungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kekurangan dana itu akan dipenuhi melalui transfer dari pemerintah pusat ke daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta sumber pendapatan sah lainnya.
Meskipun dana Kas Daerah tersimpan dalam giro, Dedi Mulyadi mengakui ada dana yang disimpan dalam bentuk deposito, tetapi itu adalah dana milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masing-masing, dan berada di luar Kas Daerah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyinggung kembali rekomendasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang memperbolehkan penyimpanan dalam bentuk deposito on call (dapat diambil kapan saja) hanya untuk anggaran yang menunggu mekanisme lelang atau pembayaran bertahap pemenang tender.
Setelah memperoleh data yang terverifikasi langsung dari BI dan Kemendagri, Dedi Mulyadi berharap klarifikasi ini dapat menuntaskan isu yang beredar.
“Diharapkan tidak muncul lagi tudingan bahwa pemerintah daerah, khususnya Pemprov Jawa Barat, menempatkan dana dalam bentuk deposito demi memperoleh keuntungan yang pada akhirnya menghambat pelaksanaan program pembangunan,” ujarnya.