Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemprov Jabar Uji Coba Sistem Hybrid Working, Mulai November 2025 ASN di Jawa Barat WFH Setiap Kamis

Ummi Fadhilatul Mukarromah • Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:05 WIB
Pemprov Jabar mengumumkan uji coba sistem kerja hybrid working bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemprov Jabar mengumumkan uji coba sistem kerja hybrid working bagi aparatur sipil negara (ASN).
 
RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan terobosan baru. Kali ini, lewat Surat Edaran No. 150/KPG.03/BKD, Pemprov Jabar resmi mengumumkan uji coba sistem kerja hybrid working bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar.
 
Kebijakan ini dijalankan sebagai langkah efisiensi anggaran operasional dan kedinasan, tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
 
Hybrid Working Mulai Diuji November 2025
 
Dilansir dari Instagram @birohukumham.jabar, dalam uji coba ini, ASN Jabar akan menjalankan sistem kerja gabungan antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
 
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Umumkan Rekening Kas Daerah Pemprov Jabar Setiap Hari, hingga 28 Oktober 2025 Total Rp2,6 Triliun
 
Mulai November 2025, seluruh pegawai akan bekerja dari rumah setiap hari Kamis, kecuali yang bertugas di layanan publik langsung.
 
Sementara pada Desember 2025, maksimal 50 persen pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah, dengan jadwal yang disusun oleh masing-masing unit dan dilaporkan ke BKD.
 
Menariknya, seluruh aktivitas dan laporan kerja ASN yang WFH akan dimonitor lewat aplikasi KMob dan Aplikasi Kinerja Jabar.
 
Efisiensi Anggaran dan Kinerja Tetap Optimal
 
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal kerja jarak jauh, tetapi juga tentang mengatur ulang pola kerja agar lebih efisien dan berdampak langsung.
 
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Larang Pengerjaan Hotmix Jalan pada Malam Hari, Minta Warga Ikut Awasi dan Hentikan
 
 
Selama masa uji coba, setiap perangkat daerah wajib mencatat penggunaan listrik, air, dan fasilitas kantor, lalu melaporkannya setiap bulan untuk dievaluasi.
 
Tujuannya jelas melihat sejauh mana sistem hybrid working mampu menekan biaya operasional tanpa menurunkan kinerja.
 
Selain itu, kepala unit kerja juga bertugas memastikan pegawai tetap memenuhi target dan output kerja, serta membuka akses komunikasi daring agar koordinasi tetap lancar.
 
Kebijakan ini jadi pembicaraan hangat di media sosial. Banyak netizen yang menilai langkah Pemprov Jabar ini bisa menjadi contoh efisiensi kerja ASN di era digital, apalagi jika hasilnya terbukti efektif.***
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post
Editor : Eka Rahmawati
#asn #jawa barat #pemprov jabar #wfh