RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan terobosan baru. Kali ini, lewat Surat Edaran No. 150/KPG.03/BKD, Pemprov Jabar resmi mengumumkan uji coba sistem kerja hybrid working bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar.
Kebijakan ini dijalankan sebagai langkah efisiensi anggaran operasional dan kedinasan, tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Hybrid Working Mulai Diuji November 2025
Dilansir dari Instagram @birohukumham.jabar, dalam uji coba ini, ASN Jabar akan menjalankan sistem kerja gabungan antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Mulai November 2025, seluruh pegawai akan bekerja dari rumah setiap hari Kamis, kecuali yang bertugas di layanan publik langsung.
Sementara pada Desember 2025, maksimal 50 persen pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah, dengan jadwal yang disusun oleh masing-masing unit dan dilaporkan ke BKD.
Menariknya, seluruh aktivitas dan laporan kerja ASN yang WFH akan dimonitor lewat aplikasi KMob dan Aplikasi Kinerja Jabar.
Efisiensi Anggaran dan Kinerja Tetap Optimal
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal kerja jarak jauh, tetapi juga tentang mengatur ulang pola kerja agar lebih efisien dan berdampak langsung.
Selama masa uji coba, setiap perangkat daerah wajib mencatat penggunaan listrik, air, dan fasilitas kantor, lalu melaporkannya setiap bulan untuk dievaluasi.
Tujuannya jelas melihat sejauh mana sistem hybrid working mampu menekan biaya operasional tanpa menurunkan kinerja.
Selain itu, kepala unit kerja juga bertugas memastikan pegawai tetap memenuhi target dan output kerja, serta membuka akses komunikasi daring agar koordinasi tetap lancar.
Kebijakan ini jadi pembicaraan hangat di media sosial. Banyak netizen yang menilai langkah Pemprov Jabar ini bisa menjadi contoh efisiensi kerja ASN di era digital, apalagi jika hasilnya terbukti efektif.***