RADAR BOGOR - Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi, menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang mendorong pelajar untuk berjalan kaki ke sekolah merupakan langkah yang sangat rasional dan bernilai edukatif.
Menurutnya, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan banyak kebijakan untuk dunia pendidikan di Jawa Barat.
Namun, surat edaran terbaru yang mengimbau pelajar berjalan kaki ke sekolah dianggap sebagai kebijakan yang paling logis dan relevan dengan kondisi sosial saat ini.
Saat ini, kata Yusfitriadi, kebanyakan pelajar dari tingkat SMP hingga SMA bahkan SD sudah terbiasa berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Fenomena ini dianggap lumrah oleh masyarakat, pihak sekolah, kepolisian, bahkan pemerintah.
Padahal, jika dilihat dari berbagai sisi, kebiasaan tersebut berdampak negatif dan melanggar aturan hukum.
“Anak di bawah usia 17 tahun belum layak mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki SIM. Ini jelas pelanggaran hukum. Bagaimana mungkin generasi masa depan bangsa dibiarkan melanggar aturan sejak dini?,” ujar Yusfitriadi.
Selain itu, penggunaan sepeda motor oleh pelajar juga menimbulkan beban psikologis dan finansial bagi orang tua.
Tidak sedikit kasus kekerasan terjadi karena anak memaksa orang tua membelikan motor demi mengikuti gaya teman-temannya.
Kebiasaan membawa kendaraan juga dinilai mempermudah pelajar terlibat dalam perilaku negatif seperti tawuran, nongkrong di luar jam sekolah, hingga pergaulan bebas.
“Kalau mereka tidak membawa kendaraan, tentu aktivitas seperti itu bisa terhambat,” tambahnya.
Yusfitriadi juga menyoroti munculnya budaya flexing atau pamer di kalangan pelajar.
Beberapa siswa bahkan datang ke sekolah dengan kendaraan roda empat, terutama di sekolah-sekolah elit.
Hal ini menciptakan kesenjangan sosial dan menumbuhkan mental pamer di usia muda.
Lebih lanjut, ia menilai penggunaan kendaraan pribadi juga menghabiskan ruang terbuka di lingkungan sekolah.
Banyak lapangan atau area hijau yang kini berubah fungsi menjadi lahan parkir, terutama di sekolah-sekolah yang memiliki lahan terbatas.
Meski demikian, Yusfitriadi menyadari ada sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan agar kebijakan ini bisa berjalan efektif.
Pertama, dibutuhkan kesadaran kolektif dari semua pihak termasuk orang tua, sekolah, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk tidak lagi permisif terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan pelajar.
Kedua, perlu dilakukan penataan sistem transportasi umum agar pelajar memiliki alternatif yang aman dan nyaman menuju sekolah.
Minimnya angkutan umum di wilayah pedesaan, mahalnya ongkos, serta tidak tersedianya transportasi yang layak sering dijadikan alasan pembenaran bagi pelajar untuk membawa motor sendiri.
Ketiga, penegakan hukum harus ditegakkan secara konsisten.
Aparat tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar di bawah umur.
Terakhir, pengawasan di lapangan perlu diperketat.
Jangan sampai pelajar hanya berpura-pura patuh, memarkirkan motor di dekat sekolah, lalu berjalan kaki sebentar agar seolah mengikuti aturan.
“Diperlukan kerja sama semua pihak agar kebijakan baik ini tidak hanya berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar diterapkan untuk membentuk karakter disiplin dan kepatuhan hukum sejak dini,” pungkas Yusfitriadi. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim