Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ini Alasan Gubernur Jawa Barat Tegas Larang Truk Odol Beroperasi Mulai 2 Januari 2026, Dedi Mulyadi: Harus Ganti, Bukan Truk Besar

Asep Suhendar • Minggu, 2 November 2025 | 07:20 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat membahas tentang truk Odol.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat membahas tentang truk Odol.

RADAR BOGOR – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menyoroti persoalan truk over dimension over loading (Odol) yang beroperasi di wilayah Jabar.

Dedi Mulyadi menegaskan, mulai 2 Januari 2026 mendatang seluruh perusahaan yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk dengan muatan melebihi kapasitas.

Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Mulyadi saat bertemu dengan Bupati Subang Reynaldi Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan Aqua Group beberapa waktu lalu.

Kebijakan tersebut ia sampaikan karena saat ini Pemprov Jabar tengah melakukan pembangunan infrastruktur jalan secara merata di berbagai wilayah. Biaya yang dikeluarkan pemerintah juga tidak sedikit, yaitu mencapai Rp3 triliun.

Oleh karena itu, Dedi tidak ingin anggaran besar yang dikeluarkan pemerintah menjadi sia-sia karena jalan mengalami kerusakan setiap tahun.

Lebih lanjut, kepala daerah berusia 54 tahun itu juga menjelaskan bahwa biaya pembangunan jalan pada tahun 2025 menelan anggaran yang jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi, masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” kata Dedi Mulyadi, dilansir dari laman jabarprov.go.id.

Tidak berhenti sampai di situ, Dedi Mulyadi juga mengatakan bahwa persoalan truk Odol ini tidak hanya berkaitan dengan kerusakan jalan semata, melainkan juga kecelakaan yang kerap terjadi di Jawa Barat.

Dedi menegaskan, truk yang digunakan untuk berbagai kegiatan pengangkutan, termasuk di pertambangan, harus sesuai dengan kapasitas yang telah ditentukan pemerintah.

“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” ucapnya.

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa sikap tegas yang ia ambil dalam permasalahan truk Odol bertujuan agar perekonomian di Jawa Barat tidak hanya menguntungkan satu pihak saja.

Mantan Bupati Purwakarta itu menginginkan adanya pertumbuhan ekonomi yang merata, sehingga rakyat kecil juga dapat merasakan kesejahteraan dalam hidup mereka.

“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” tegasnya.

Kebijakan yang disampaikan oleh Dedi Mulyadi tersebut mendapat respons positif dari Bupati Subang. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat.

Di sisi lain, pihak Aqua juga berupaya menyesuaikan diri dengan kebijakan yang dibuat oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.***

Editor : Eli Kustiyawati
#dedi mulyadi #truk over dimension over loading #gubernur jawa barat