Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tetapkan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026: Kita Ini Sudah Gila-gilaan Membangun Jalan

Robecca Sesaria • Minggu, 2 November 2025 | 17:15 WIB

 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat bertemu dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat bertemu dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group.

RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa mulai 2 Januari 2026, semua sektor industri yang melibatkan aktivitas pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat tidak diizinkan lagi menggunakan truk ODOL (over dimension over loading).

Pengumuman soal truk ODOL disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat bertemu dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan kekecewaannya mengenai biaya perbaikan jalan yang sangat tinggi akibat truk kelebihan muatan atau truk ODOL.

Baca Juga: Pemprov Jabar Buka-bukaan di Akun Instagram Gubernur Jawa Barat: Saldo Kas Harian RKUD per 1 November Tembus Rp3,1 Triliun, Ada Peningkatan Saldo

“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar KDM dilansir dari jabarprov.go.id.

Dedi Mulyadi menekankan bahwa masalah truk ODOL tidak hanya mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga menaikkan tingkat bahaya kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat.

“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar,” ujarnya.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Jadi Sentra Kopi Terbesar di Jawa Barat, Produksi Tembus 3,3 Juta Kilogram per Tahun

Lebih lanjut, mantan Bupati Purwakarta tersebut menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah upaya untuk mewujudkan keadilan ekonomi di Jawa Barat.

Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyebutkan bahwa Kabupaten Subang sudah memberlakukan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 mengenai Jam Operasional Kendaraan Berat, yang membatasi waktu operasional kendaraan dengan tonase besar.

Bupati berpendapat bahwa mengganti armada dengan kendaraan yang lebih kecil justru akan memaksimalkan kegiatan pengangkutan karena tidak melanggar ketentuan jam operasional tersebut.

Baca Juga: Hore Ada Gerbong Kereta Khusus Petani dan Pedagang di Rute Merak-Rangkasbitung, Cek Berbagai Fasilitasnya

AQUA Group sebagai salah satu pihak industri menyatakan sedang mengambil langkah persiapan untuk mematuhi kebijakan baru ini, namun mereka memperkirakan proses transisi akan memerlukan waktu karena mitra distribusi perlu beradaptasi dan mengganti armada mereka.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#dedi mulyadi #truk odol #gubernur jawa barat