RADAR BOGOR - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai larangan bagi siswa untuk membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke area sekolah.
Berdasarkan keterangan dari Purwanto, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, kebijakan terkait larangan siswa bawa kendaraan pribadi tersebut sebenarnya telah efektif berlaku sejak Mei 2025.
Dasar hukum kebijakan larangan siswa membawa kendaraan pribadi dari Dinas Pendidikan ini terdapat pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA yang dirilis 6 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa Disdik Jabar juga bekerja sama dengan Dinas Bina Marga untuk memastikan adanya infrastruktur pendukung, seperti trotoar yang nyaman untuk pejalan kaki.
Di sisi lain, Deden Saepul Hidayat, yang menjabat sebagai Sekretaris Disdik Jabar, mengonfirmasi bahwa tindak lanjut terhadap aturan tersebut telah dilakukan melalui penerbitan Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK pada tanggal 11 Juni 2025.
Deden menyatakan bahwa Disdik pada dasarnya siap menjalankan kebijakan ini, dan sosialisasi telah dilakukan hingga ke tingkat cabang dinas dan satuan pendidikan.
Lebih lanjut, Deden menjelaskan bahwa pengawasan kebijakan ini akan dilakukan secara rutin dengan melibatkan pengawas sekolah dan peran serta orang tua.
Untuk mendukung kelancaran implementasinya, Disdik Jabar juga menjalin koordinasi dengan pihak keamanan.
Secara umum, Deden melaporkan bahwa sekolah-sekolah di Jawa Barat menyambut positif kebijakan tersebut, karena dianggap mampu meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan keselamatan pelajar.
Namun, terdapat masukan dari sekolah di daerah tertentu mengenai perlunya penyesuaian, terutama di lokasi dengan akses transportasi umum yang terbatas.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga