RADAR BOGOR – Per 4 November 2025, Kementerian Sosial terus memperbarui data penyaluran bantuan sosial (bansos) di sistem SIKS-NG.
Pembaruan sistem ini memberi sinyal positif bagi KPM yang menanti pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 (periode Oktober–Desember).
Dikutip dari YouTube Cek Bansos, pencairan BLT Kesra Rp900.000 juga terpantau semakin gencar di dua bank Himbara.
1. Perkembangan Terbaru Status SIKS-NG untuk KKS Lama
Bagi KPM pemegang KKS lama yang telah menerima bansos hingga Tahap 3, status di SIKS-NG menunjukkan progres berbeda antara PKH dan BPNT untuk Tahap 4.
• Penebalan Dihapus: Tampilan “Penebalan Tahap 4” yang sempat muncul di SIKS-NG pada awal Oktober kini dihapus, karena digantikan secara resmi oleh Bantuan BLT Kesra senilai Rp900.000.
2. BLT Kesra Rp900.000 Mendominasi Pencairan di KKS BNI dan BRI
Pencairan BLT Kesra sebesar Rp900.000 untuk KPM kategori Desil 1–4 terus meluas.
Per hari ini, Bank BNI dan Bank BRI menjadi penyalur paling aktif dan mendominasi laporan saldo masuk.
• BNI dan BRI: KPM pemegang KKS di kedua bank ini diimbau kembali mengecek saldo karena banyak laporan saldo BLT Kesra masuk sejak Minggu–Senin (terbaru hari ini).
• Pencairan Bertahap: Penyaluran BLT Kesra dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah. KPM yang termasuk Desil 1–4 dan belum menerima diminta bersabar.
• BLT Kesra Non-KKS (Via Pos): Pencairan untuk KPM non-KKS melalui PT Pos Indonesia akan menyusul.
3. Penjelasan Status Pencairan KPM Peralihan (KKS Baru)
Bagi KPM yang baru beralih dari penyaluran via PT Pos ke kartu KKS (KKS baru):
• Pencairan Rapelan: Laporan saldo masuk (misalnya Rp1.875.000 di Bank BRI wilayah Gorontalo) merupakan pencairan rapelan PKH/BPNT Tahap 2 dan 3, bukan pencairan Tahap 4.
• Status Tahap 4: Status PKH dan BPNT Tahap 4 untuk KKS baru masih dalam tahapan “Berhasil Cek Rekening” di SIKS-NG, sama seperti KKS lama. Saldo Tahap 4 akan menyusul setelah proses SI selesai.
• KPM Belum Cair: KPM peralihan yang belum menerima rapelan Tahap 2 dan 3 juga masih berada di tahap “Berhasil Cek Rekening”, menunggu giliran transfer bank.
4. Pengingat Penting Keamanan KKS
Pemerintah menegaskan bahwa kartu KKS dan buku rekening adalah milik KPM sepenuhnya.
• Kewajiban Mandiri: KPM wajib menyimpan dan memanfaatkan kartu serta bantuan secara mandiri.
• Hindari Penitipan: KKS tidak boleh dititipkan atau disimpan oleh pihak lain (termasuk pendamping atau pengurus) untuk mencegah penyalahgunaan dana dan menjamin hak penuh KPM atas bantuannya.***