RADAR BOGOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kini secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar.
Langkah strategis ini diambil demi efisiensi anggaran yang dicanangkan di lingkup Pemprov Jabar.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membeberkan alasan utama di balik penerapan WFH ini.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan beragam manfaat penghematan, termasuk mengurangi kepadatan pegawai di kantor, mengurangi penggunaan listrik dan air secara signifikan, serta berkontribusi terhadap penurunan tingkat kemacetan di jalan raya.
Dedi Mulyadi, menyampaikan keterangan ini di Gedung Sate Bandung pada Kamis (6/11/2025).
Lalu, bagaimana dengan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin)?
Dedi Mulyadi menjelaskan lebih lanjut mengenai skema kerja dan kompensasi bagi ASN yang menjalani WFH.
Ia memaparkan bahwa ASN yang bekerja dari rumah akan melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sistem berbasis kinerja.
Skema Tukin mereka akan dibedakan secara spesifik dibandingkan dengan ASN yang bertugas di lapangan.
“Bekerja dari rumah tetap bekerja menggunakan sistem. Nanti beda tunjangan kinerjanya antara yang bekerja di lapangan dengan tingkat risiko tinggi dan yang bekerja di rumah,” tegas Dedi Mulyadi.
Meskipun WFH diterapkan, layanan publik di Jabar dipastikan tetap berjalan optimal.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang memiliki tugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Dedi Mulyadi juga menganjurkan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota di Jabar untuk turut serta menerapkan WFH.
Diharapkan, efisiensi anggaran yang menjadi target utama ini justru akan mampu mendorong kinerja ASN menjadi lebih adaptif.***