RADAR BOGOR - Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) sempat dikabarkan panik setelah mengetahui data mereka tereksklusi atau tidak aktif lagi dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).
Namun ternyata, ada kabar gembira, meski statusnya sudah tidak aktif, masih ada kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat atau BLT Kesra sebesar Rp900.000.
Bantuan ini diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2025, dan sudah mulai dicairkan ke sebagian penerima, berikut ulasannya dilansir dari YouTube Pendamping Sosial.
Meskipun banyak data dinyatakan tidak layak dan tereksklusi pada tahap 2 dan 3 setelah penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), beberapa KPM masih muncul sebagai penerima BLT Kesra dengan cara mengecek melalui aplikasi Cek Bansos.
Ada beberapa KPM yang datanya sudah tereksklusi, tetapi ternyata muncul keterangan menerima BLTS Kesra Rp900 ribu di aplikasi.
Mengapa Bisa Tetap Dapat?
Hal ini karena pemerintah kini menggunakan sistem desil dalam menentukan kelayakan penerima bansos. Desil 1–4 berarti termasuk kategori ekonomi rendah dan diprioritaskan untuk menerima bantuan.
Jika data KPM sempat terhapus, penerima bisa mengajukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos.
Jika hasil pembaruan menunjukkan desil rendah, peluang untuk kembali menerima bansos terbuka lebar. Namun tidak semua KPM yang terhapus bisa menerima kembali bantuan.
Beberapa kasus eksklusi terjadi karena manipulasi atau penyalahgunaan data bantuan, untuk kasus ini, KPM tidak akan mendapat kesempatan lagi.
Selain itu, ada pula eksklusi “alami” karena faktor seperti anak penerima PKH sudah lulus sekolah atau data ekonomi meningkat.
PKH Murni Masih Menunggu Kepastian
Sementara itu, bagi penerima PKH murni, hingga saat ini belum ada keterangan resmi bahwa mereka akan menerima BLTS Kesra.
Namun sejumlah laporan menyebut, ada penerima PKH yang kini juga menerima BPNT sembako, sehingga otomatis berhak atas BLTS Kesra.
Kemensos juga menegaskan agar penerima segera menarik dana bantuan dari kartu KKS. Jika saldo tidak diambil dalam waktu 30 hari sejak cair, dana akan ditarik kembali ke kas negara.
Hal ini penting karena program BLT Kesra dijalankan di penghujung tahun, dan saldo tidak boleh mengendap terlalu lama.