RADAR BOGOR - Parkir liar menjamur di Kota Depok. Keberadaannya dianggap sebagai peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Caranya, dengan melegalkan parkir liar dan dikelola oleh pemerintah. Wacana itu muncul dari Ketua Komisi B DPRD Kota Depok Hamzah.
Ia menilai legalisasi parkir liar bisa menambah PAD berkisar antara Rp20 miliar hingga Rp30 miliar per tahun.
Wacana legalisasi parkir liar ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada yang tidak setuju, namun banyak masyarakat yang setuju.
Yogi Riswanto (34) warga Kalimulya Depok misalnya. Ia mengaku setuju jika parkir liar ditata ulang dan dilegalkan. Dengan demikian uang yang diberikan masyarakat saat parkir bisa lebih jelas.
"Kalau sekarang uang parkir gak tau arahnya kemana, kalau parkir resmi kan jelas itu masuk ke mana uangnya," katanya kepada Radar Bogor Senin 10 November 2025.
Selain itu, kata dia, jika parkir resmi, tentunya pemilik kendaraan lebih aman dan tidak takut terkena razia parkir liar oleh Dishub Kota Depok.
Ia mengaku dirinya pernah terkena razia parkir liar, padahal dirinya diarahkan oleh petugas parkir.
"Sekarang kalau parkir, ada razia, juru parkir kabur, kalau resmi kan lebih jelas, gak was-was," tuturnya.
Senada dikatakan oleh Ferdi (35) warga Cilodong Depok. Menurutnya, dengan dilegalkan parkir liar, tentunya bisa menekan praktek pungli dan premanisme. Ia mencontohkan, saat CFD, banyak parkir liar dan memberikan tarif parkir asal-asalan.
"CFD kadang parkir ada yang Rp3 ribu ada yang Rp5 Ribu, ada juga yang Rp10 ribu. Itu juga gak jelas uang larinya ke mana. Kalau dilegalkan dan diatur pemerintah, itu bisa lebih tertib," tuturnya.
Dengan dilegalkanya parkir liar, tentu aliran uang parkir jelas masuk ke pemerintah. Selain itu tarif sudah diatur, sehingga terbebas dari getok tarif parkir.
Sementara itu firman (38) mengaku tak setuju jika parkir liar dilegalkan. Ia mengaku banyak, masyarakat yang bergantung pada perkejaan menjadi juru parkir.
"Saya kurang setuju aja, nanti yang biasa markirik kaya saya jadi pengangguran," kata pria yang juga menjadi juru parkir liar di jalan Margonda kepada Radar Bogor.
Keberadaan parkir liar di Kota Depok menjadi pontensi peningkatan PAD. Di mana parkir liar tersebut diterbitkan agar bisa memberikan kontribusi bagi Kota Depok.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah. Kata dia, menertibkan dan melegalisasi parkir liar yang selama ini belum memberi kontribusi bagi kas daerah bisa meningkatkan PAD Kota Depok. (faj)