RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di lingkungan sekolah.
SE ini menekankan bahwa semua sanksi yang diberikan atas pelanggaran siswa harus bersifat pembelajaran, bukan hukuman fisik.
Penerbitan surat edaran ini dipicu oleh adanya konflik antara orang tua murid dan seorang guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Subang, di mana orang tua tersebut keberatan anaknya dihukum dengan cara ditampar oleh guru.
"Kalau anak salah itu cukup berikan hukuman mendidik, seperti bersihkan halaman, ngecat tembok, bersihkan kaca, ngurus sampah. Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko hukum," ujar Dedi Mulyadi pada Jumat, 7 November 2025 dilansir dari jabarprov.go.id.
Herman Suryatman, selaku Sekretaris Daerah Jabar, membenarkan bahwa surat edaran tersebut sudah selesai dibuat dan telah didistribusikan ke berbagai satuan pendidikan.
Larangan hukuman fisik ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga Madrasah Aliyah (MA) di bawah Kementerian Agama.
Menurut Herman, perlu ada perubahan pendekatan dalam mendisiplinkan siswa, yakni dari yang semula berbasis hukuman menjadi pembinaan yang berkarakter dan edukatif.
Kebijakan baru ini juga dinilai penting untuk mendukung pembentukan karakter anak, terutama di era digital saat ini di mana pengaruh media sosial sangat kuat.
Terakhir, Herman Suryatman juga menggarisbawahi perlunya kolaborasi yang erat antara pihak sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat agar tercipta lingkungan belajar yang aman dan sehat bagi siswa.***
Sumber foto: Youtube Lembur Pakuan Channel
Editor : Alpin.