RADAR BOGOR - Cerita dua pemuda Kota Depok berinisial M (23) dan MH (18) pembuat konten terlarang usai sudah. Keduanya kini mendekam di jeruji besi Polsek Beji, Polres Metro Depok.
Kapolsek Beji Depok Kompol Josman mengatakan, kedua pemuda di Kota Depok itu ditangkap setelah konten video terlarang yang mereka buat viral di media sosial.
Konten video terlarang yang dibuat yakni konten bentrokan antar geng motor di Kota Depok. "Satu perekam video, satu yang terlibat bentrokan," katanya kepada Radar Bogor Minggu 16 November 2025.
Josman memaparkan, dalam konten video terlarang tersebut, terlihat salah satu pelaku bentrok dengan pemuda lain berinisial F. Dimana F mengalami luka di sekujur tubuhnya usai duel.
"F mengalami luka di sekujur tubuhnya, lengan kiri, lengan kanan, kaki, dan bagian pinggul," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara jika kekerasan dilakukan di muka umum terhadap orang atau barang. (faj)
Editor : Yosep Awaludin