RADAR BOGOR - Dua pemuda asal Kota Depok berinisial MH dan Z harus mengakhiri bisnis haram mereka menjual obat terlarang. Kedua pemuda itupun kini mendekam di balik jeruji.
Ya, keduanya ditangkap atas tuduhan penjualan obat terlarang dan obat keras di wilayah Pancoran mas dan Cilodong, Kota Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan, penangkapan kedua penjual obat terlarang tersebut berasal dari laporan masyarakat.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap peredaran obat keras tersebut di wilayah hukum polres metro Depok.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial MH ditangkap terlebih dahulu. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap penjual. Obat terlarang lainya berinisial Z.
"Keduanya ditangkap di tempat berbeda," katanya kepada Radar Bogor Selasa 18 November 2025.
Made memaparkan, barang bukti yang diamankan petugas yakni, sejumlah obat-obat terlarang.
Di antaranya, 3 strip Tramadol, 3 strip Trihexyphenidyl, 24 strip Hexymer dan uang penjualan sebesar Rp417.000 1 unit handphone.
Kemudian, dari pelaku lainya disita obat-obatan daftar G dan psikotropika, 416 butir Tramadol, 486 butir Eximer, 55 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Alprazolam, 5 butir Lorazepam, 3 butir Diazepam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp228.000. "Total ada 1.155 butir," paparnya.
Adapun para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 60 Ayat (1) Huruf B Sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Metro Depok menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. (faj)