Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemilik Bangli di Depok Tak Aman, Giliran Ratusan Bangunan Liar di Cipayung Dibongkar Satpol PP

Ahmad Sopyan • Rabu, 19 November 2025 | 20:17 WIB
Penertiban bangunan liar di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok, yang dilakukan petugas gabungan.
Penertiban bangunan liar di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok, yang dilakukan petugas gabungan.

RADAR BOGOR - Penertiban bangunan liar (bangli) di Kota Depok terus dilakukan Satpol PP Kota Depok.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok membongkar lapak dan bangunan liar di akses jalan menuju stasiun Depok Lama (Stadela), kini giliran bangunan liar di Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Satpol PP Kota Depok membongkar ratusan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong dan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, pada Rabu 19 November 2025.

"Ada 180 banguna liar yang dibongkar," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, kepada Radar Bogor, Rabu 19 November 2025.

Ia memaparkan, penertiban bangunan liar ini dilakukan setelah anggotanya melayangkan surat peringatan satu sampai tiga.

Adapun bangunan liar yang dibongkar, lanjut Dede, yakni berdiri di sempadan kali, jembatan ataupun jalur hijau.

Adapun dalam penertiban melibatkan tim terpadu lain, yakni Polres Metro Depok, Kodim O508/Depok, Denpom AD Jaya 2-2, Garnisun 0508/Depok.

Dishub Kota Depok, DlH Kita Depok, Satlinmas, Kecamatan Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong dan kelurahan Cipayung Jaya.

"Melalui kegiatan penertiban ini, Pemkot Depok berkomitmen mewujudkan ruang publik yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat," tukasnya.

Sementara data yang dihimpun Radar Bogor, sejak Juni 2025 hingga pertengahan November 2025, Satpol PP Kota Depok sudah melakukan 8 kali penertiban.

Pada Senin 2 Juni 2025, Satpol PP kota Depok melakukan Penertiban lapak PKL di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC).

Kemudian pada Kamis 19 Juni 2025, Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban lapak PKL di Jalan Raya Grand Depok City (GDC), Jalan Raya Kalimulya, dan Jalan Merdeka depan SMPN 4 Depok.

Lalu, penertiban kembali dilakukan Satpol PP Kota Depok pada Senin 30 Juni 2025.

Penertiban dilakukan di beberapa lokasi, yakni di Lapangan Irekap, Jatimulya Cilodong, di depan Masjid Nurul Musthofa, Jalan Raya Muchtar dan sepanjang Jalan Margonda Raya.

Berikutitnya, pada Selasa 15 Juli 2025 Satpol PP kembali melakukan penertiban, kali ini yang ditertibkan, papan reklame di jalan GDC.

Lalu pada Senin 21 juli 2025, sebanyak 75 bangunan liar di atas tanah Right of Way (ROW) jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas yang dilakukan di Jalan Ir. H. Juanda.

Kemudian pada Rabu 20 Agustus 2025, satpol PP kembali melakukan penertiban 17 Bangli dan lapak PKL di Jalan Pringgondani dan Jalan Taman Bunga Wiladatika, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.

Berikutnya pada Rabu 12 November 2025, sebanyak 110 PKL dan bangli di lokasi sekitar stasiun Depok lama ditertibkan.

Lalu pada Rabu 19 November 2025, penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Cipayung, Kota Depok. (Faj)

Editor : Alpin.
#bangunan liar #pembongkaran bangli #satpol pp kota depok