RADAR BOGOR – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bertemu dengan Mak Atih, warga asal Kampung Cipicung, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut.
Pertemuan itu mendadak berubah menjadi momen haru bercampur keprihatinan ketika seorang warga bernama Mak Atih menyampaikan keluhannya mengenai tanah miliknya yang diduga diklaim dan digunakan PDAM selama lebih dari 30 tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Di hadapan gubernur, Mak Atih menceritakan perjuangannya yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Tanahnya, yang dahulu digunakan untuk pengeboran air bagi kebutuhan masyarakat dan masjid, perlahan berubah menjadi lokasi instalasi air yang kini mengalir ke PDAM.
Namun, menurut penuturan Mak Atih, tidak pernah ada solusi, kompensasi, ataupun kejelasan hukum yang ia terima.
“Salami 35 taun teu aya solusi nanaon,” ungkap Mak Atih dengan suara bergetar (selama 35 tahun tidak ada solusi apa pun).
Ia menjelaskan bahwa awalnya tanah tersebut dipakai untuk sumur bor yang dibangun oleh pihak tentara, yang dimaksudkan sebagai sumber air pertanian dan kebutuhan warga.
Air yang keluar saat itu melimpah dan jernih, bahkan sampai diarahkan ke sawah dan masjid-masjid di sekitar Cipicung.
Tidak hanya itu, Mak Atih mengingat kembali bahwa warga sering memberikan beras sebagai bentuk terima kasih ada yang memberi 10 hingga 20 kilogram, yang kemudian ia bagikan kembali kepada keluarga kurang mampu di kampungnya.
Namun, segalanya berubah ketika PDAM masuk dan mulai mengalirkan air tersebut ke jaringan perusahaan.
Menurut pengakuan Mak Atih, pengalihan tersebut terjadi tanpa persetujuan dirinya. Ia juga menyebut bahwa suaminya, yang saat itu menjabat sebagai kepala desa, bersikap terlalu sabar dan tidak pernah menuntut apa pun sehingga situasi berjalan tanpa kejelasan hingga kini.
“Tos ka Bandung ogé teu aya jawaban,” keluhnya (sudah ke Bandung juga, tidak ada jawaban).
Mendengar kisah panjang yang penuh ketidakadilan itu, Gubernur Dedi Mulyadi tampak terkejut sekaligus prihatin. Ia berkali-kali menanyakan ulang kronologi kejadian, memastikan bahwa informasi yang disampaikan Mak Atih benar-benar terjadi.
“Oh, jadi cai nu ayeuna ngalir ka PDAM téh asalna tina tanah ema? Geus 30 taun langkung kitu?” ujar Dedi kaget sambil memegang kepala (oh, jadi air yang sekarang mengalir ke PDAM asalnya dari tanah Ema? Sudah 30 tahun lebih begitu?).
Dedi menegaskan bahwa persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut, mulai dari memanggil pihak PDAM hingga meninjau status tanah dan proses pengalihannya.
“Negara tidak boleh abai terhadap hak rakyat kecil,” tegasnya.
Curhatan Mak Atih bukan hanya keluhan personal, tetapi juga potret ketidakadilan agraria yang kerap terabaikan.
Kini, setelah sampai ke telinga gubernur, warga berharap masalah puluhan tahun ini akhirnya menemukan kejelasan dan keadilan.***
Editor : Eli Kustiyawati