RADAR BOGOR - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Nasional akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) ke XII di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kota Depok.
Acara itu dilaksanakan pada tanggal 24-26 November 2025 dengan tema 'meneguhkan komitmen BMPS untuk pendidikan bermutu, merata dan berkeadilan serta dihadiri seluruh anggota se-Indonesia.
Ketua Umum BMPS Nasional, Saur Panjaitan mengungkapkan, penyelenggaran munas bukan hanya sekedar pergantian kepemimpinan sebelumnya dan yang akan datang, tetapi terpenting ialah menentukan program apa saja yang akan dikerjakan.
Baca Juga: Buktikan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini, Siswa SMP Kreativa Belajar Kelola Event Leadership Day
"Yang penting adalah apa yang mau kerjakan yang akan datang. Program kita ini, kita mau ngapain sekolah swasta ini karna kita jauh mengundang peserta dari seluruh indonesia. Kita mengundang bagaimana kira-kira kedepannya," ujarnya kepada Radar Bogor, Minggu 23 November 2025.
Menurutnya, sesuai dengan amanah undang-undang bahwa BMPS memiliki kesepakatan sebagai mitra strategis pemerintah untuk mengedepankan kesetaraan sesungguhnya untuk pendidikan anak bangsa.
"Jadi kalau pertanyaan kita menggelitik menjelaskan kehidupan bangsa itu bangsa yang mana bangsa Indonesia. Bangsa yang mana? yang sekolah dimana? negeri maupun swasta," jelas dia.
Baca Juga: BLT Kesra 2025 Disalurkan Bertahap November 2025, KPM Wajib Tahu 5 Poin Utama dan Aturan Pengambilan di PT Pos
"Kalau di undang-undang ada anggaran 20 persen untuk pendidikan. Pertanyaan 20 persen untuk siapa? Kalo kita berkelakar adalah untuk semua pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan baik negeri maupun swasta. Bermutu merata kan ada diundang-undang," tambah dia.
Sehingga, kata dia, hadirnya pendidikan swasta ini setara dengan negeri dalam membantu proses mitra pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa.
"Itu niatnya. Bahkan sama-sama ketahui belum ada pemerintah swasta sudah berdiri," tutur dia.
Oleh karena itu, bertepatan Munas ke XII, BMPS Nasional berkomitmen untuk terus memperteguh mencerdaskan anak bangsa sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang.
Baca Juga: Ingat! Bantuan Beras 20 Kg Batal Jika Lewat Batas Waktu Pengambilan, Siap-Siap Bansos Cair Serentak Jelang Akhir November 2025
"Nah memperteguh ini marilah sama-sama pemerintah ayo kita bareng-bareng apa aturan yang dibuat pemerintah kami siap melaksanakannya tentu kita ada plus ini," tegas dia.
"Plusnya itu kalo kami berdasarkan keagamaan nanti ada nambah keagamaannya, ada plus wisdom kearifan lokalnya, tentu kita ada tambahan-tambahan positif daripada pendidikan negeri itu," sambung dia.
Selain itu, Saur berpesan kepada pemimpin BMPS yang akan menahkodai BMPS Nasional, terus bergandengan tangan bersama pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa.
"Kita sama-sama penyelenggara, karna BMPS penyelenggara sekolah swasta pemerintah penyelenggara negeri, ayo bareng-bareng," ujar dia.
Baca Juga: Ingat! Bantuan Beras 20 Kg Batal Jika Lewat Batas Waktu Pengambilan, Siap-Siap Bansos Cair Serentak Jelang Akhir November 2025
Begitupun, kata dia, menjadi pemimpin harus tau lebih banyak terkait informasi regulasi dari pemerintah. Bahkan ikut terlibat memberikan aspirasi dalam pembuatan undang-undang.
"Nah aturan itu sebelum diundangkan ke masyarakat kepada pimpinan ini kita harus tahu oh ini aturannya, karna terlalu sering aturan itu hanya sampai kepada kepala sekolah tidak sekolah ke yayasan," imbuh dia.
Sedangkan, kata dia, didalam internal BMPS ia berpesan pemimpin baru harus merangkul seluruh sekolah swasta.
Karena, kata dia, ada beberapa sekolah swasta yang merasa dirinya sudah berdiri sendiri tidak perlu bersamaan, padahal bagaimanapun perlu bergandengan bersama.
"Bersama-sama kita swasta ini dengan pemerintah pada saat nanti yang hal lain kita bisa berbeda mencari strategi murid. Tapi untuk kebijakan kepentingan bermutu kita sama - sama, jadi mitra yang jelas," tutur dia.
Baca Juga: Maverick Vinales Gaet Jorge Lorenzo sebagai Pelatih Performa demi Kembalikan Daya Saing di MotoGP 2026
Dia menambahkan, sejauh ini pemerintah yang saat ini dalam cakupan tingkat nasional sudah cukup baik merangkul sekolah swasta.
Dia mencotohkan, perhatian pemerintah kepada sekolah swasta itu seperti mereka mengeluarkan Permen Dikdasmen nomor satu tentang Redistribusi guru yang didalamnya dinyatakan guru PPPK boleh ditempatkan di sekolah swasta.
Sebab, kata dia, pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan bahwa guru dengan status PPPK hanya ditempatkan di sekolah negeri, sehingga berdampak sekolah swasta kehilangan guru.
"Kedua Permen dikdasmen nomor 3 tentang sistem penerimaan murid baru, itujuga berpihak kepada swasta dimana amanahnya permen dikdasmen agar membuat perencanaan dulu daya tampungnya berapa di satu daerah dengan melibatkan sekolah swasta.
Sehingga, dengan kebijakan tersebut terlihat bahwa keberpihakan pemerintah terhadap swasta sudah memberikan regulasi yang baik.
"Tetapi untuk daerah ini masih banyak menerjemahkannya atau implementasinya masih belum sepenuh hati. Jadi untuk nasional sudah, dibuktikan dengan peraturan tadi, tapi untuk daerah implementasinya belum sampai karena masih banyak yang belum melaksanakan," pungkasnya.(rp2)