RADAR BOGOR - Langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membatasi operasional truk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapat sorotan dari Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS).
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu menilai, pembatasan operasional truk AMDK bisa berpotensi memengaruhi distribusi air kemasan.
"Truk lain di luar truk AMDK itu banyak kok yang membawa muatan yang jauh lebih berat. Tapi, kenapa kok yang dibatasi itu cuma truk AMDK,” katanya kepada Radar Bogor.
Ia memaparkan, meski hal itu memang menjadi wewenang Dedi Mulyadi untuk melarangnya, menurut BHS, harus dilihat juga bahwa tidak semua truk-truk yang overload itu adalah truk AMDK.
Apalagi, kata dia, truk AMDK itu kalau dilihat dari beratnya, yang diangkut itu rata-rata tidak overload.
Hal itu karena industri AMDK itu pasti harus berhati-hati mengangkut galon-galonnya agar tidak pecah. “Jadi, mereka itu akan mengangkut muatan yang tidak terlalu berat,” ujarnya.
Lebih lanjut, BHS juga mengatakan, distribusi AMDK ke masyarakat itu tidak boleh dihambat karena sudah masuk dalam kebutuhan pokok.
“Semua masyarakat Indonesia itu membutuhkan air bersih layak minum seperti AMDK ini,” tutirrnya.
Apalagi, menurutnya, air PDAM di Indonesia itu masih belum bisa diminum. Kondisi ini menyebabkan semua masyarakat termasuk di Jawa Barat, mulai dari lapisan bawah sampai ke atas itu membutuhkan air kemasan.
“Jadi, kalau distribusi air kemasan itu dihambat, sudah pasti akan terjadi kelangkaan yang akan meresahkan masyarakat,” tuturnya.
Dia menuturkan AMDK ini juga membantu kepentingan ekonomi di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Dijelaskan, kehadiran AMDK ini banyak membawa dampak ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, sampai ke penjual-penjual yang ada di pinggir jalan pun ikut mendapatkan kehidupan dari menjual air minum kemasan itu.
Dimana dari 67 juta UMKM di Indonesia, 70 persennya itu jualan air kemasan. "Bayangkan berapa ekonomi yang ditumbuhkan oleh AMDK ini,” paparnya.
BHS mengungkapkan bahwa sebenarnya saat ini rakyat di Jawa Barat itu pun sedang menuntut hak mereka untuk mendapatkan jaringan pipa air minum.
Karena, menurut dia, jaringan pipa air minum di Jawa Barat baru tersedia 25 persen. Jadi, kata dia, masalah seperti ini yang sebaiknya diurus KDM terlebih dulu, dan bukan malah menghambat distribusi AMDK.
“KDM itu harus mengurus dulu jaringan pipa air minum yang ada di Jawa Barat ke masyarakat, baru urusi yang lain. Karena itu adalah hak rakyat untuk mendapat air bersih yang layak minum,” pintanya.
Seharusnya, menurut BHS, sebelum membuat SE yang membatasi operasional truk AMDK yang justru akan mempengaruhi ekonomi di Jawa Barat, KDM melakukan riset dulu dengan melibatkan lembaga riset yang ada di Pemprov Jabar.
“Tapi, itu tidak dilakukan. Dengan kebijakannya itu, KDM justru malah akan membuat UMKM-UMKM yang jual AMDK yang ada di Jawa Barat hancur semua," kata dia.
"Padahal, AMDK itu memberikan pertumbuhan multiplier ekonomi atau ekonomi lanjutan yang luar biasa besar,” tukasnya.
Seperti diketahui, KDM mengeluarkan Surat Edarannya Nomor 151/PM.06/PEREK tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Muatan AMDK yang Beroperasi di Wilayah Jabar pada 23 Oktober 2025 lalu.
Dalam SE-nya itu, KDM hanya mengizinkan industri AMDK menggunakan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal kendaraan 2.100 mm.
Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton di wilayah Provinsi Jabar. (faj)
Editor : Yosep Awaludin