RADAR BOGOR - Sopir di Kota Depok berinisial IP dan M meraup uang hampir setengah miliar. Uang tersebut didapat dari cara terlarang.
Kedua sopir itu mencuri kartu ATM dan menguras saldo milik majikanya berinisial NK, warga kawasan Beji, Kota Depok.
Kapolsek Beji Kompol Josman melalui Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan, dua sopir itu menjalankan aksinya dengan cara mencuri Kartu ATM milik majikannya.
Pelaku yang sudah mengetahui pin kartu ATM majikannya itu secara bertahap mulai menguras isi saldo milik majikanya tersebut.
"Pelaku adalah supir dari korban secara bertahap dari September 2025 tanpa sepengetahuan korban, mengambil uang menggunakan kartu ATM korban yang sudah diketahui pin nya," katanya kepada Radar Bogor Rabu 26 November 2025.
Lebih lanjut, korban mulai menyadari setelah saldo ditabungannya mengalami penurunan gratis.
Dari sana, korban kemudian melapor. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap para pelaku.
Akibat perbuatan terlarang sopirnya itu, korban mengalami kerugian hampir setengah miliar. "Korban alami kerugian Rp430 juta," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari kasus sopir tersebut yakni, bukti transaksi dari hallo BCA, lima lembar foto transaksi. (faj)
Editor : Yosep Awaludin