RADAR BOGOR - Penertiban bangunan liar (bangli) di Kota Depok terus dilakukan Satpol PP Kota Depok.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok membongkar lapak dan bangunan liar di akses jalan menuju Stasiun Depok Lama (Stadela) dan di Kecamatan Cipayung.
Kali ini giliran bangli di Jalan Raya Citayam, Kota Depok yang disikat Satpol PP Kota Depok.
Satpol PP Kota Depok membongkar sembilan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Citayam, dari kelurahan Pondok Jaya sampai Kelurahan Pondok Terong.
"Hari ini kami tertibkan yang di sini," kata Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat kepada Radar Bogor Rabu 26 November 2025.
Ia mengatakan, dalam penertiban tersebut satpol PP sudah melayangkan surat teguran 1,2 dan 3.
Ada bangunan permanen dan semi permanen yang dibongkar hari ini. "Total, hari ini ada 9 bangunan liar yang dibongkar," tuturnya.
"Melalui kegiatan penertiban ini, Pemkot Depok berkomitmen mewujudkan ruang publik yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Panwal Satpol PP Depok, R. Agus Mohamad, menegaskan, seluruh proses penertiban mengacu pada standar operasional yang berlaku.
Ia mengatakan, bangunan yang dibongkar hari ini, bangunan yang berdiri menjorok ke sepadan kali.
Dimana bangunan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022.
Satpol PP memastikan area tersebut akan dikembalikan ke fungsi awal sebagai jalur resapan dan ruang hijau.
“Yaitu akan dikembalikan ke posisi semula, fungsinya sebagai sepadan jalan, sepadan resapan, untuk resapan air juga,” tukasnya.
Sementara data yang dihimpun Radar Bogor, sejak bulan Juni 2025 hingga 26 November 2025, Satpol PP kota Depok sudah melakukan 9 kali penertiban.
Pada Senin 2 Juni 2025, Satpol PP kota Depok melakukan Penertiban lapak PKL di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC).
Kemudian pada Kamis 19 Juni 2025, satpol PP Kota Depok melakukan penertiban lapak PKL di Jalan Raya Grand Depok City (GDC), Jalan Raya Kalimulya, dan Jalan Merdeka depan SMPN 4 Depok.
Lalu, penertiban kembali dilakukan satpol PP kota Depok pada Senin 30 Juni 2025.
Penertiban dilakukan di beberapa lokasi, yakni di lapangan Irekap, Jatimulya Cilodong, di depan masjid Nurul Musthofa, jalan raya Muchtar dan sepanjang jalan Margonda Raya.
Berikutnya, pada Selasa 15 Juli 2025 Satpol PP kembali melakukan penertiban, kali ini yang ditertibkan, papan reklame di jalan GDC.
Lalu pada Senin 21 juli 2025, sebanyak 75 bangunan liar di atas tanah Right of Way (ROW) jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas yang dilakukan di Jalan Ir. H. Juanda.
Kemudian pada Rabu 20 Agustus 2025, satpol PP kembali melakukan penertiban 17 Bangli dan lapak PKL di Jalan Pringgondani dan Jalan Taman Bunga Wiladatika, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.
Berikutnya pada Rabu 12 November 2025, sebanyak 110 PKL dan bangli di lokasi sekitar stasiun Depok lama ditertibkan.
Lalu pada Rabu 19 November 2025, penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Cipayung, Kota Depok.
Rabu 26 November 2025, Satpol PP melakukan penertiban di bangunan liar di Jalan Raya Citayam. Sebanyak 9 bangunan dibongkar. (FAJ)
Editor : Alpin.