RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menyalurkan bantuan finansial untuk sewa rumah kepada 379 penduduk yang sebelumnya menghuni bangunan ilegal di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Bantuan pemerintah arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini diberikan menyusul pembongkaran struktur tempat tinggal mereka karena lokasi tersebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Karawang, yang berada di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa tujuan dari pemberian uang kontrakan ini adalah untuk memastikan bahwa warga Karawang tersebut memiliki tempat tinggal sementara.
“Saya sebagai gubernur, ada warga saya rumahnya dibongkar, maka dia harus punya kontrakan,” ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi dilansir dari jabarprov.go.id.
Penertiban bangunan ilegal merupakan bagian dari strategi Pemdaprov Jabar untuk mempercepat penataan DAS.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi risiko banjir, terutama menjelang perkiraan puncak musim hujan yang akan terjadi antara Desember 2025 hingga Januari 2026.
Melalui penataan ini, daya tampung sungai diharapkan dapat kembali berfungsi secara maksimal.
Karawang, bersama dengan Subang, Bekasi, dan Bogor, merupakan wilayah prioritas yang menghadapi masalah banjir serius.
Selain bantuan sewa rumah, KDM melanjutkan, Pemdaprov Jabar juga memberikan pendampingan hukum melalui kerja sama dengan beberapa pengacara untuk Kepala Desa Wadas.
Pendampingan ini terkait adanya laporan dugaan penyerobotan tanah yang diajukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tempat bangunan liar tersebut berdiri.
PJT II secara tegas mengonfirmasi bahwa lokasi bangunan yang ditertibkan memang berada di atas lahan yang masuk dalam wilayah pengelolaannya, sebagaimana didukung oleh bukti-bukti resmi yang dimiliki.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga