RADAR BOGOR - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok bakal tempuh jalur hukum perihal keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung.
Hal itu dikatakan Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman, saat mendatangi TPS liar tersebut bersama dengan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, turut turun ke lokasi untuk memantau langsung kondisi TPS liar tersebut pada Senin 1 Desember 2025.
Abdul Rahman, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi keberadaan TPS liar tersebut.
Menurutnya, pengelola TPS yang telah diingatkan berkali-kali tetap abai sehingga harus dilaporkan ke pihak berwajib.
"Akan melaporkan untuk ke ranah hukum saja. Karena ini sudah terjadi tindak pidana perusakan lingkungan,” kata Abdul Rahman kepada Radar Bogor Senin 1 Desember 2025.
Lebih lanjut, DLHK Depok memastikan TPS liar itu akan ditutup secara permanen. Tindakan ini dilakukan demi menjaga kualitas lingkungan sekaligus kenyamanan warga, sesuai arahan Wakil Wali Kota Depok.
Lanjut pria yang akrab disapa Abra itu mengatakan, keberadaan TPS liar melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, DLHK Depok akan menindaklanjuti secara tegas, termasuk menempuh jalur hukum bila diperlukan.
"Langkah ini merupakan bukti komitmen Pemkot Depok di bawah kepemimpinan Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah dalam memberantas TPS liar, menciptakan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," ujarnya.
DLHK Depok juga berencana meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah rawan TPS liar, sehingga pelanggaran lingkungan dapat ditangani lebih cepat dan efektif.(faj)
Editor : Alpin.