Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Terus Berlanjut, Satpol PP Kota Depok Sikat Bangli dan Lapak PKL, Kali Ini Giliran di Limo dan Panmas

Ahmad Sopyan • Rabu, 3 Desember 2025 | 15:39 WIB
Petugas Satpol PP Kota Depok, saat melakukan pembongkaran bangunan liar (bangli) tanpa izin.
Petugas Satpol PP Kota Depok, saat melakukan pembongkaran bangunan liar (bangli) tanpa izin.

RADAR BOGOR - Satpol PP Kota Depok, bersama aparat gabungan kembali sikat bangunan liar (bangli) dan lapak PKL di Kota Depok, Rabu 3 Desember 2025.

Kali ini bangunan liar yang ditertibkan berada di sepadan sungai dan jembatan di tiga kelurahan.

Kepala Bidang Trantibum Panwal Satpol PP Kota Depok, R. Agus Mohamad memaparkan, penertiban menyasar wilayah Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Grogol dan Krukut, Kecamatan Limo.

"Kami sisir bangunan yang melanggar, PKL, bangli, dan bangunan di atas jembatan,” katanya kepada Radar Bogor, Rabu 3 Desember 2025.

Agus memaparkan, ada sekitar 80 bangunan dan lapak PKL serta papan reklame ilegal ditertibkan.

Ia memaparkan, dalam penertiban berjalan lancar tanpa adanya perlawanan.

Agus menegaskan, prosedur yang diterapkan dimulai dari surat peringatan 1, 2, 3, hingga surat perintah bongkar 1×24 jam.

Adapun dalam penertiban kali ini melibatkan tim dari Polres Metro Depok, Kodim/0508, Subgarnisun, Subdenpom, serta Dinas PUPR dan DLHK.

Usai penertiban, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, menindaklanjuti dengan penghijauan, penanaman tanaman hias, dan pembatasan area agar tidak kembali dijadikan bangunan liar.(faj)

Editor : Alpin.
#bangunan liar #satpol pp kota depok #lapak pkl