RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan langkah cepat untuk mencegah bencana alam di wilayahnya.
Berselang satu hari setelah masa berlaku Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya berakhir, dirinya langsung menginstruksikan pengiriman Surat Edaran (SE) Darurat kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Surat Edaran tersebut memuat larangan mutlak untuk penebangan pohon yang berpotensi memicu bencana, terutama pohon dengan diameter lebih dari dua meter.
Keputusan ini diambil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah mencermati kondisi hutan dan lingkungan di Jabar khususnya di wilayah seperti Garut, Bogor, dan Sukabumi. Ia secara terbuka menyatakan kekhawatiran bahwa bencana alam skala besar yang terjadi di Aceh dan Sumatera bisa terulang di Jawa Barat.
“Bencana di Aceh dan Sumbar itu bisa terjadi di kita, bukan nakut-nakutin,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikutip dari laman resmi Bappeda Provinsi Jawa Barat.
SE larangan tebang pohon ini akan berlaku segera untuk mengisi kekosongan hukum sementara sebelum disahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang baru pada Januari 2026. Sebelumnya, Pergub Jabar Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan telah berakhir pada 30 November 2025.
Penekanan pada pohon berdiameter lebih dari dua meter mengindikasikan bahwa fokus utama pemerintah provinsi adalah melindungi pohon-pohon tua dan besar yang memiliki peran vital dalam menjaga struktur tanah, menyerap air, dan mencegah erosi.
Langkah ini diharapkan menjadi penyangga darurat terhadap potensi longsor dan banjir bandang, sambil menunggu regulasi permanen yang lebih komprehensif.
Tak hanya fokus pada pencegahan di Jabar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menunjukkan kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera Barat dan akan segera menyalurkan bantuan logistik setelah mengumpulkan dana Rp7 miliaryang merupakan sumbangan dari berbagai pihak di Jawa Barat.
Untuk memastikan bantuan sampai ke wilayah yang sulit dijangkau, bahkan telah menyewa dua pesawat Susi Air.
Editor : Eka Rahmawati